Kasus Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tak hanya menyisakan beban mental bagi korban, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ponpes.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Tak hanya Indonesia, India, Arab Saudi, Iran, Afganistan dan China lebih dulu dikenal sebagai negara yang tegas dalam menerapkan hukuman mati kepada pelaku perkosaan.
PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan PN Bandung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan membebankan restitusi kepada negara kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.
Kementerian PPPA memberikan masukan Kejati Jabar terkait vonis terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, yakni biaya ganti kerugian Rp331,5 juta yang dibebankan kepada negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Kejahatan seksual Wirawan terjadi antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.