SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan tato (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Memiliki tubuh bertato dan telinga bertindik ternyata masih bisa menjadi anggota Polri.

Namun syaratnya, tato dan tindik tersebut merupakan bagian dari adat di daerah asal sang calon peserta  seleksi anggota Polri itu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Pembolehan itu tercantum dalam syarat-syarat menjadi anggota Polri sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman tacticalinpolice.com, Sabtu (4/6/2022).

Berikut syarat-syarat menjadi anggota bintara Polri:

Baca Juga: Pengin Menjadi Bintara Polri? Ini Syarat-Syaratnya

Syarat Umum:

– Warga negara Indonesia (WNI).

– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Ini Kronologi Calon Bintara Polri Batal Pendidikan karena Buta Warna

– Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

– Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.

– Memiliki usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.

– Sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

– Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).

– Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Ketentuan usia:

– Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.

– Lulusan D1 sampai DIII berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun saat pembukaan pendidikan.

– Lulusan DIV/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun saat pembukaan pendidikan.

– Belum pernah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2020 Dibuka, Gajinya Setara PNS

– Tidak bertato dan tidak ditindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

– Bebas narkoba dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

– Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

– Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.



Baca Juga: Bantah Calon Bintara Digagalkan, Polda Metro: Fahri Tidak Lulus Tes

– Membawa surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali.

– Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

– Membuat surat pertanyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta didik tidak mengikuti organisasi terlarang dan tidak melakukan perbuatan melanggar norma yang berlaku.

Baca Juga: Ini Kronologi Calon Bintara Polri Batal Pendidikan karena Buta Warna

– Berdomisili paling sedikit dua tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya