SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, Senin (8/6/2020).

Dalam SE Pedoman Penanganan Covid-19 bernomor 067/1078 yang ditandatangani Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo itu, terdapat sejumlah ketentuan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Kota Solo.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

SE Penanganan Covid-19 itu ditujukan kepada sejumlah pihak di Kota Solo, yakni pengurus tempat ibadah, pengelola tempat hiburan, pengelola rumah makan, pengelola pusat perbelanjaan/mal, pengelola pusat kuliner, serta pengelola gedung pertemuan dan hotel.
Sebagai informasi, SE Pedoman Penanganan Covid-19 itu berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Berikut ketentuan yang tercantum dalam SE Penanganan Covid-19 tersebut:

1. Melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumuman massa dan kontak fisik..

2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermo gun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.

4. Tempat ibadah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan pengawasan, penerapan protokol kesehatan, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

5. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

6. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat (germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

KLB Tak Dicabut

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, sebelumnya menegaskan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bengawan tidak dicabut sekaligus tidak diperpanjang.

Hal itu mengacu pada Keppres No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) No.6/2020.

Sebelum Keppres itu dicabut oleh pusat, KLB atau situasi darurat di daerah masih berlaku. Oleh karenanya tidak ada pencabutan KLB di Kota Solo, maupun perpanjangan karena memang situasi darurat itu belum ditetapkan batasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya