SOLOPOS.COM - Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Hipmi, Mardani H. Maming menjadi tersangka kasus korupsi. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang juga Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ternyata belum ditahan KPK.

KPK memasukkan nama Mardani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya menggeledah sebuah apartemen di Jakarta dan menggelandang Bendum PBNU tersebut.

Masuknya Bendum PBNU dalam DPO KPK diketahui dari surat lampiran pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

“Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan,” ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bendum PBNU Digelandang KPK, Pengacara Mengaku Tak Tahu

Penetapan Mardani sebagai DPO lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Surat lampiran ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam membuat putusan sidang praperadilan pada Rabu (27/7/2022).

“Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia,” kata tim Biro Hukum KPK, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Aparat KPK Tangkap Bendahara Umum PBNU di Apartemen

Sementara itu, kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana menolak klaim bahwa kliennya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Menurut Denny, pihaknya hanya meminta waktu hingga sidang praperadilan berakhir.

“Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses praperadilan,” kata Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY tersebut.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

Denny mengatakan Mardani H. Maming akan hadir memenuhi panggilan jika memang keputusan pengadilan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, dijemput paksa aparat KPK, Senin (25/7/2022), setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi semasa masih menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H. Maming digelandang aparat KPK dari salah satu apartemen di Jakarta pada Senin siang.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Menurut Ali Fikri, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022) namun tidak hadir.

“Namun tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Beberapa hari sebelumnya KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.



“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya