SOLOPOS.COM - Mantan Wamenkum Denny Indrayana (twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, digelandang aparat KPK, Senin (25/7/2022), akibat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.

Pengacara Bendum PBNU, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya tersebut.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani),” kata Denny Indrayana seusai sidang praperadilan kasus Mardani H. Maming, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Tim kuasa hukum Mardani H. Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Aparat KPK Tangkap Bendahara Umum PBNU di Apartemen

Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dugaan korupsi itu terjadi saat dirinya menjadi Bupati Tanah Bumbu, beberapa tahun silam.

Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mardani. Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

“Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari,” kata Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan.

“Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang kan (status) tersangkanya gugur,” ujar Denny.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H. Maming akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022).

Dijemput Paksa

Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, dijemput paksa aparat KPK, Senin (25/7/2022), setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi semasa masih menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H. Maming digelandang aparat KPK dari salah satu apartemen di Jakarta pada Senin siang.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

Menurut Ali Fikri, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022) namun tidak hadir.

“Namun tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Beberapa hari sebelumnya KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.



KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya