SOLOPOS.COM - Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Hipmi, Mardani H. Maming menjadi tersangka kasus korupsi. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Status tersangka Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming dalam kasus korupsi saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mendapat tanggapan dari internal Nahdlatul Ulama.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur K.H. Abdul Salam Shohib meminta Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi tidak dijadikan tameng kasus hukum.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Abdul Salam Shohib mengatakan pencekalan Maming oleh KPK biasanya mengarah kepada status tersangka.

“Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Abdul Salam Shobib dalam rilis, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Gus Salam, panggilan akrab Abdul Salam Shohib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H. Maming atas dugaan perkara korupsi yang menjeratnya.

Jika hal itu benar terjadi maka langkah tersebut sangat disesalkan.

“Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tegasnya.

Baca Juga: Bendum PBNU Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Jadi Bupati Termuda

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Mardani H. Maming.

“Jelas NU akan memberikan bantuan [pendampingan hukum] sebagaimana mestinya,” ujarnya di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gus Yahya mengatakan PBNU belum bisa mengambil sikap sebab masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani sehingga masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” katanya.

Mardani Maming menjadi sorotan setelah Imigrasi mencegah Bendahara Umum PBNU itu bepergian ke luar negeri.

Mardani bahkan dikabarkan telah ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP.

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Lalu, siapa sebenarnya Mardani Maming ini? Mardani Maming merupakan Bupati dengan umur termuda saat dirinya dilantik pada tahun 2010 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dia saat dilantik masih berumur 29 tahun. Lelaki yang lahir di Batulicin 17 September 1981 ini juga aktif di dunia bisnis.

Dia tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT Bina Usaha. Untuk pendidikan, Mardani berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin.

Baca Juga: Kasus Suap, 1.000 Kader NU Aksi Solidaritas untuk Bendum PBNU

Mardani sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2008-2010 dari Fraksi PDIP.

Jabatan itu diemban sebelum dirinya naik ke Bupati Tanah Tumbuh pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018.

Sebelumnya, pihak Bendum PBNU Mardani H Maming membantah adanya penetapan tersangka oleh KPK.



Baca Juga: Innalillahi, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Wafat

Penasihat hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyatakan hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka maupun surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang ramai diberitakan.

“Belum ada [diterima], harusnya keputusan pencegahan itu kami terima. Sampai sekarang belum ada kami terima,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, selaku kuasa hukum hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Mardani H. Maming ataupun keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.

Baca Juga: Innalillahi, Ketua PBNU 1999-2015 KH Abbas Muin Wafat

Dia mengungkapkan akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan pihaknya sebagai subjek dalam keputusan tersebut memiliki kepentingan hukum untuk mempelajari sangkaan dan alasannya.

“Penilaian atas hal tersebut akan menentukan langkah hukum yang akan kami ambil atas keputusan tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pengacara Bendum PBNU Mardani Maming Tepis Isu Penetapan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya