SOLOPOS.COM - Belanja online bakal kena biaya meterai Rp10.000. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah berencana untuk mengenakan biaya meterai bagi masyarakat yang belanja online seperti di e-commerce senilai Rp10.000.

Biaya meterai ini disebut akan dikenakan pada setiap transaksi belanja online di atas Rp5 juta.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Aturan mengenai pengenaan biaya meterai senilai Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai rencana pemerintah untuk menerapkan bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai saat belanja online di platform digital dapat mengganggu ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang masih berkembang.

Kebijakan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang Undang No. 10/2020 tersebut dinilai tidak tepat jika diterapkan saat ini. Setidaknya, ada tiga hal yang disoroti.

Baca Juga: Tergiur Harga Promo, Warga Boyolali Ini Tertipu Saat Belanja Online

Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.

Apalagi, kata dia, hingga saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai biaya e-meterai Rp10.000 saat belanja online, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna,” kata Pingkan mengutip siaran pers, Jumat (10/6/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Untuk itu, dia menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya meterai Rp10.000 saat belanja online dan manfaatnya sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.

Baca Juga: Temannya Korban Belanja Online, Wanita Ini Malah Ngakak: Gaunnya Kayak Sprei

Terakhir, adalah mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut biaya meterai elektronik atau e-materai Rp10.000 saat belanja online dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini.

Di lain sisi, pengamat UMKM Universitas Indonesia Nining Indroyono juga turut menjelaskan dampak positif dan negatif dari pengenaan biaya materai Rp10.000 saat belanja online.

“Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya,” ujarnya.

Dari sisi penerimaan, aturan tersebut akan menambah pemasukan negara. Kendati demikian, dampak positif dan dampak negatif ini perlu dihitung dulu untuk bisa mengetahui secara keseluruhan apakah hasil penerapan biaya meterai Rp10.000 saat belanja online akan positif atau negatif.

Baca Juga: Ini Dia Startup Mangkokku, Bisnis Kuliner Gibran yang Diminati Investor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan biaya meterai Rp10.000 pada belanja online serta T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

“Pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan materai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021,” jelasnya.

Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea materai atas T&C, kata Neil masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP.

Selain itu, DJP mengklaim juga telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai atau biaya meterai Rp10.000 saat belanja online yang beberapa diantaranya dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya