SOLOPOS.COM - beda mudik dan pulang kampung

Solopos.com, JAKARTA - Pulang kampung dan mudik ternyata beda makna, setidaknya ini yang dikatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Hal ini rupanya berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo yang memerinci beda penanganan orang mudik dan pulang kampung.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Malam Ini, Mobil dari Bandung & Jakarta Dilarang Masuk Jateng

“Kita sudah lama melakukan kajian [pelarangan mudik] ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dilansir Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.

Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan Covid-19.

Update Rapid Test Corona Klaster Gowa Sragen: Positif Bertambah Jadi 31 Orang

Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.

Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.

Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

Sukoharjo Tambah 2 Kasus Positif Corona Jadi 21, Pemkab Kehabisan Alat Rapid Test

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya