SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mudik (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memutuskan kendaraan termasuk mobil pribadi dari barat seperti Jakarta dilarang masuk. Jika bersikeras, pengemudi wajib menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan gugus tugas Covid-19 wilayah domisilinya.

Aturan itu dikeluarkan Pemprov Jateng dalam menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan kendaraan pribadi dari barat, seperti Bandung dan Jakarta itu diberlakukan mulai Jumat ini (24/4/2020) hingga 7 Mei 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cegat Pemudik, Jateng Sebar 83 Pos Pemeriksaan dari Tegal Sampai Sragen

Setelah 7 Mei, mobil dari Jakarta dan kawasan Jabodetabek lainnya benar-benar dilarang secara tegas masuk Jateng. Pemprov Jateng akan lebih mempertegas aturan dengan memberlakukan tilang bagi pengemudi yang nekat masuk.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintah, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan. Artinya, mereka yang diloloskan yang sudah memiliki surat keterangan dari gugus tugas asal. Selain itu, semua kendaraan dari yang dikecualikan itu diminta putar balik menuju asalnya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Satriyo Hidayat, Kamis (23/4/2020).

Duh, 60 Tenaga Kesehatan di Jateng Positif Covid-19

Selain mobil pribadi dari arah Jakarta dilarang masuk, Jateng juga akan memberlakukan check point untuk melakukan penyekatan. Lokasi check point berada di Terminal Truk Losari Bebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.

Pos Pemeriksaan

Penerapan check point itu berlaku secara nasional. Sedangkan, Pemprov Jateng akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuh Salam, Slawi, Kabupaten Tegal.

Total ada 83 pos pemeriksaan yang tersebar di Jateng, mulai dari Tegal hingga ke gerbang tol Pungkruk, Sragen.

3 Wilayah Ini Masuk Zona Merah Covid-19 Jateng

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat, termasuk mobil dari Jakarta, yang seharusnya dilarang masuk Jateng. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah. "Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Tes PCR Drive Thru RSND Undip Semarang: Cepat, Tak Perlu Keluar Mobil

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665.000 pemudik tiba di berbagai daerah di Jateng. Jumlah ini kemungkinan bertambah, menyusul pemberlakuan larangan mudik yang ditetapkan mulai 24 April nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya