SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (tengah), bersama pejabat lain menekan tombol sebagai penanda dimulainya tahapan seleksi Program Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi 2021 di Ruang Khayangan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Jumat (12/11/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menjamin tidak akan terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest atas dijadikannya Ikatan Mahasiswa Berprestasi (Imapres) sebagai panitia seleksi (pansel) pada Program Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi 2021.

Anggota Imapres yang dilibatkan hanya mahasiswa yang sudah tidak dapat mengakses program. Pihak yang menemukan indikasi kecurangan dapat melapor kepada Bupati dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagai informasi, Imapres merupakan organisasi yang beranggotakan mahasiswa penerima beasiswa dari Pemkab Wonogiri. Mereka berkesempatan memperoleh beasiswa lagi pada 2021 ini selama masih memenuhi persyaratan. Nilai beasiswa Rp12 juta/penerima setahun. Kuota penerima pada tahun ini 615 mahasiswa.

Program Beasiswa 2021 resmi diluncurkan Pemkab di Ruang Khayangan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Jumat (12/11/2021). Peluncuran hari itu menandai dimulainya pendaftaran bagi calon penerima baru hingga Senin (22/11/2021) mendatang. Pendaftaran bagi calon penerima beasiswa lanjutan dimulai sejak Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Wow, Pemdes Mendak Klaten Dapat Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Rp3,5 Miliar

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui wartawan seusai acara, mengatakan Pemkab menjamin tidak akan terjadi konflik kepentingan. Anggota Imapres yang dilibatkan hanya mahasiswa yang sudah tak bisa mengakses program, misalnya mahasiswa semester akhir.

Sesuai aturan, mahasiswa yang dapat mengakses program maksimal semester VII. Pada sisi lain, mereka juga sudah berkomitmen untuk profesional dan transparan.

Tidak dapat dimungkiri meski sudah tak bisa mengakses program lagi, tetapi mereka memiliki kedekatan emosional dengan anggota Imapres lain yang masih berpeluang mengakses program. Pihak luar tidak menutup kemungkinan curiga panitia meloloskan dengan cara-cara tertentu.

Baca Juga: Jalan Protokol Klaten Sering Ditutup, Ini Penjelasan Bupati Sri Mulyani

Namun, Bupati meyakini idealisme mereka tidak akan digadaikan hanya dengan masalah seperti itu. Mereka menyadari konsekuensi yang akan diterima jika “bermain” atau curang.

“Mari kita kontrol bersama. Selama menjalankan tugas mereka selalu didampingi dan diawasi Dinas Kepemudaan [Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau DKOP]. Saya yakin mereka dapat menjawab kecurigaan dengan kerja profesional dan tentu dapat dipertanggungjawabkan,” ucap lelaki yang akrab disapa Jekek itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penerima beasiswa Pemkab 2020 yang tergabung dalam Imapres sebanyak 600 orang. Sebanyak 456 orang berkesempatan mengakses program lagi.

Baca Juga: Covid-19 Menurun, Jalan Protokol Pusat Kota Klaten Tetap Rutin Ditutup

Peluang bagi 144 orang lainnya sudah tertutup karena tak memenuhi syarat umum lagi. Anggota Imapres yang akan menjadi pansel 50-100 orang.

Bupati melanjutkan, pansel dari Imapres tidak akan berjalan sendiri. Mereka hanya akan menghandel aspek teknis, seperti terkait pendaftaran. Proses verifikasi berkas pendaftar dilaksanakan DKOP dengan bekerja sama dengan dinas lain.

Sebab, pada proses verifikasi membutuhkan penelusuran data. Pansel dari Imapres membantu proses itu. DKOP yang akan menentukan sah tidaknya kelengkapan pendaftar.

Baca Juga: Ditemukan Rembesan, Alasan Waduk Cengklik Boyolali akan Direvitalisasi

 

Transparan

Penelusuran data akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penelusuran tersebut untuk memastikan pendaftar berpenduduk Kabupaten Wonogiri minimal enam bulan (pelacakan melalui penerbitan kartu keluarga atau KK).

Penelusuran data juga akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) untuk melacak pendaftar dari keluarga kurang mampu yang mengakses program melalui jalur data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pendaftar melalui jalur itu harus berasal dari keluarga yang masuk DTKS.

“Pada tahapan wawancara, pansel yang dijadikan pewawancara tidak bekerja sendiri juga. Selain dari Imapres, pewawancara lainnya dari DKOP. Prinsipnya, pansel dari Imapres tidak dapat memutuskan kebijakan tertentu. Kalau ada pihak yang menemukan indikasi kecurangan, lapor langsung kepada saya, akan saya tindaklanjuti,” ujar Bupati.

Baca Juga: Waduk Cengklik Boyolali akan Direvitalisasi, Pedagang Tolak Direlokasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKOP Wonogiri, F.X. Pranata, memastikan proses seleksi tidak akan ada praktik ilegal. Pansel dari Imapres dan DKOP akan sangat transparan.

Dia berjanji hasil penilaian bobot pada proses seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui website yang disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya