Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo membuka lowongan 1.775 posisi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Sukoharjo 2020. Pendaftaran perekrutan pengawas TPS ini sudah dibuka sejak 3 Oktober 2020 dan berlangsung hingga 15 Oktober.
Nantinya, para pengawas TPS (PTS) ini hanya bekerja selama kurang lebih sebulan. Lebih tepatnya 23 hari menjelang pemungutan suara hingga tujuh hari setelah pemungutan suara. Menurut Bawaslu pusat, PTPS ini akan mendapat honor Rp1,2 juta, naik dua kali lipat dibandingkan honor TPS pada pemilu sebelumnya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Bawaslu Wonogiri Butuh Banyak Pengawas TPS, Ayo Daftar!
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sukoharjo, Uswatun Mufidah, mengatakan warga yang ingin mendaftar bisa mengakses informasi di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bisa juga mengakses media sosial (medsos) Bawaslu Sukoharjo. “Hingga Selasa [6/10/2020], jumlah pendaftar calon PTPS sebanyak 197 orang meliputi laki-laki sebanyak 122 orang dan wanita 75 orang. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan di setiap Kantor Panwascam yang tersebar di 12 kecamatan. Setiap TPS ada satu PTPS,” kata dia, saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Ada beragam persyaratan pendaftaran calon PTPS yakni warga negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 25 tahun. Selain itu, para calon PTPS juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dan tim kampanye peserta pemilu.
Mau Ikut Awasi Pilkada Solo 2020? Yuk Gabung Jadi Pengawas TPS
Mereka juga wajib memiliki gawai untuk menunjang kinerja saat mengawasi proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS. “Para PTPS harus paham teknologi informasi karena hasil rekapitulasi penghitungan suara langsung dikirim ke petugas pengawas desa dan Panwascam secara berjenjang. Mereka tak hanya bertugas saat pemungutan suara namun penyaluran logistik hingga rekapitulasi penghitungan suara,” ujar dia.
Tahap Seleksi
Menurut Uswatun, ada dua tahap seleksi calon PTPS yakni administrasi dan wawancara. Saat mendaftar, setiap calon PTPS langsung diwawancarai mengenai berbagai hal yang berhubungan erat dengan pengawasan pemilu. Bawaslu bakal meneliti berkas dokumen administrasi masing-masing peserta hingga 15 Oktober.
Lebih jauh, Uswatun menambahkan para calon PTPS tak perlu melampirkan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. “Para calon PTPS bakal dilantik secara serentak pada 16 November. Mereka langsung bekerja untuk mengawasi persiapan dan ketersediaan logistik berupa surat suara, bilik suara dan tempat cuci tangan atau handsanitizer di setiap TPS,” tutur dia.
Reaktif Rapid Test Covid-19, KPPS & Pengawas TPS Pilkada Sukoharjo Siap-Siap Diganti
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, masih menunggu instruksi dari Bawaslu pusat ihwal rapid test bagi PTPS. Rencananya, PTPS ini juga akan di-rapid test pada akhir November 2020 untuk screening.
Bambang menegaskan protokol kesehatan wajib diterapkan baik pemilih maupun petugas penyelenggara pemilu di TPS. “Aspek kesehatan menjadi prioritas utama saat pemungutan suara. Semua orang di TPS wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” kata dia.