SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Solo mengingatkan pasangan calon peserta Pilkada Solo 2020 dari jalur independen maupun timnya mengenai sanksi yang menanti jika ketahuan memalsukan dokumen syarat dukungan.

Ditemui wartawan, Senin (24/2/2020), anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polresta, dan Kejari Solo sudah terbentuk pada 14 Februari 2020.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bila ada unsur pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada 2020 siap ditangani bersama. Dasarnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Persebi Boyolali Punya Pelatih Baru

Dia mencontohkan Pasal 185 mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Bila seseorang terbukti melakukan pelanggaran tersebut diancam dengan penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan (3 tahun).

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran pidana itu juga dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

Sementara Pasal 184 mengatur jeratan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat sah yang diperlukan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling sedikit 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun).

Pernah Uji Nyali di Jembatan Maut Ngete Colomadu Karanganyar? Begini Kondisinya Sekarang

Pelaku pelanggaran juga diancam denda sedikitnya Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Poppy mengatakan hingga Senin belum ada aduan terjadinya tindak pidana pemilu di tahapan Pilkada Solo 2020.

Seperti diinformasikan, saat ini KPU tengah meneliti berkas syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon independen Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam).

Sebelumnya, KPU telah selesai meneliti berkas syarat dukungan pasangan calon independen Bagyo Wayono-F.X. Supardjo (Bajo). Bajo dipastikan lolos sebagai calon peserta Pilkada Solo 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya