SOLOPOS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). (Tangkapan Layar/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding perkara Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sehingga ia tetap dihukum mati.

Sidang putusan atas banding yang diajukan di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga dibacakan dalam persidangan hari ini.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sidang dipimpin  Hakim Singgih Budi Prakoso bersama 4 orang anggota. Dalam tayangan yang disiarkan secara langsung di KompasTV, tampak suasana ruang sidang, Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Sehingga, sidang banding tersebut hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya