SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, JAKARTA–Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

“Perlu kami tegaskan bahwa isu [yang menyebut KUHP baru dibuat agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati] tersebut sama sekali tidak benar,” kata Albert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Albert menjelaskan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo bergulir.

Ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika terpidana mati berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Mengait-ngaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Isu lain yang perlu diluruskan, tambahnya, adalah terkait frase kelakuan baik terpidana mati yang bergantung pada “surat sakti” dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

Albert menjelaskan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta melewati serangkaian penilaian objektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun.

“Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus,” ujar Albert.

Bagi seluruh terpidana mati, yang perkaranya berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo) yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama menguntungkan bagi pelaku.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani terpidana mati.

Selain itu, akan ada pula penilaian terkait adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati secara objektif, sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan HAM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons video di dunia maya yang mengaitkan KUHP baru dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Mahfud Md. menanggapinya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (16/2/2023). Menurut dia, video tersebut sama halnya fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebab, video tersebut menampilkan kedua pejabat bersangkutan.

“Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo,” cuit Mahfud Md. yang dilampiri video yang dimaksudnya tersebut.

Video yang disematkan dalam cuitannya itu berdurasi 35 detik disertai keterangan. “Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat,” tulis di keterangan tersebut.

Video berisi pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Hal yang dijelaskannya tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Video itu juga menyertakan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Kuat Ma’ruf.

Dalam video itu, Wamenkumham yang didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dengan diberlakukannya KUHP baru hukuman mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan.

“Artinya hakim tidak bisa langsung memutus menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan sepuluh tahun. Jika dalam waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” ucap Wamenkumham dalam video itu.

Tindakan yang mengaitkan penjelasan Wamenkumham dengan vonis mati Ferdy Sambo dengan menyebut aturan tentang vonis mati direvisi setelah Ferdy Sambo divonis mati itulah yang dinilai Mahfud Md. sebagai fitnah.

Mahfud Md. juga menyampaikan KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan. “Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis [mati Ferdy Sambo] tidak ada kok,” sambung Mahfud Md dalam cuitannya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya