SOLOPOS.COM - Azis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (17/5/2021). Politikus Partai Golkar itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK Stepanuhs Robin Pattuju.

"Ya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kendati demikian, Haris mengaku tidak tahu apa yang didalami Dewas terkait pemeriksaan Azis lantaran tidak ikut memeriksa. "Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ucap Haris.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar rapat pleno terkait kasus yang menimpa Azis Syamsuddin, hari ini. MKD akan menentukan langkah selanjutnya terkait lima laporan terhadap Azis.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Didesak Mundur

Ketua MKD DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsy, menyebut laporan terhadap Azis bertambah menjadi lima. Azis dilaporkan ke MKD DPR RI karena terseret kasus suap penyidik KPK dari Polri, AKP Stephanus Robin Patuju.

"Jadi di MKD kita sepakat esok [hari ini] ya kita ingin rapat pleno. Jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD berarti 17 orang, ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," kata Aboebakar.

Salah satu lembaga yang melaporkan Azis adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia atau (LP3HI). Aboebakar menyebut MKD DPR memproses lima laporan masuk tersebut.

Korupsi Tanjungbalai

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis. Dalam kesempatan itu dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang disidik KPK. Syahrial meminta Stepanus agar kasus itu tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya