Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
author
Newswire , 
Rohmah Ermawati Jumat, 30 April 2021 - 10:57 WIB
share
SOLOPOS.COM - Azis Syamsuddin (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Hal itu demi melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detik.com.

Baca juga: Solopos Hari Ini: Jateng Kian Rentan

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

Firli Bahuri beberapa waktu lalu mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Baca juga: Proyeksi Indonesia Setelah Tsunami Covid-19 India

Tak cuma di Gedung DPR, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.

Setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin, penyidik KPK membawa dua koper. KPK usai menggeledah beberapa lokasi menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Wanita Guru di Sukabumi Lumpuh dan Penglihatan Terganggu Seusai Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN