SOLOPOS.COM - Azis Syamsuddin (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari pimpinan DPR. Politikus Partai Golkar yang terpilih dari daerah pemilihan Lampung itu dan kini menjabat sebagai wakil ketua DPR seteplah ernah menjabat ketua Komisi III DPR.

Azis diduga terlibat dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Azis diduga memperkenalkan Stepanus terhadap M.Syahrial saat berkonsultasi soal perkara yang menjeratnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Jika Azis Syamsuddin sendiri dengan sukarela mau mengundurkan diri. Jika Azis tak berinisiatif, maka Partai golkar bisa diandalkan untuk membuktikan komitmen partai menjaga integritas DPR sekaligus partai," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Maklumi, 4 Zodiak Ini Konon Sensitif...

Dia pun mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai alat kelengkapan khusus DPR yang bertugas mengawal integritas lembaga harus memulai penyelidikan etik terhadap Azis Syamsuddin. " Langkah cepat MKD akan sangat menentukan sikap DPR di hadapan upaya anggota atau pimpinan DPR yang merusak wibawa lembaga dari dalam," katanya.

Menurut dia jika insiatif Azis untuk mengundurkan diri tak kunjung muncul, maka tinggal keberanian MKD yang diandalkan. Menurut dia, langkah MKD dengan segala bukti penyimpangan etik yang dilakukan Azis, mestinya akan berujung pada keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.

"Hanya dengan sanksi yang telat efek jera terhadap anggota DPR lain akan muncul jabatan sebagai anggota DPR itu adalah amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan justru untuk mengangkangi rakyat dengan ikhtiar memperkaya diri atau melakukan penyimpangan yang memalukan seperti suap," katanya.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vegetarian Kebal Covid-19?

Diketahui, omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Permintaan pelarangan ke luar negeri ini terkait kasu suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. "Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Dicegah KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun pers, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sementara itu orang lainnya adalah pihak swasta.

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

Lebih lanjut, Ali mengatakan pelarangan bepergian  ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali mengatakan bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan. Adapun, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri. "Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya