Solopos.com, WONOGIRI -- Polres Wonogiri menetapkan SH, 34, yang memperkosa anak tirinya, NA, 17, hingga hamil lima bulan sebagai tersangka.
SH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. SH kini mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Dari hasil penyidikan diketahui NA mengaku diperkosa dua kali. Namun, polisi masih menyelidiki untuk kepastiannya karena kondisi psikis NA tidak stabil sehingga mempengaruhi keterangannya kepada polisi.
Polisi memberikan pendekatan berbeda kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dibanding korban kriminal lainnya.
Puluhan Pernikahan Dini di Wonogiri dalam Setahun, Sebagian Hamil Duluan
“Kalau [psikis korban] sudah stabil baru pemeriksaan. Kalau tidak stabil memberikan keterangan bisa berubah-ubah dan itu menyulitkan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/12/2019).
Polisi juga masih mendalami soal adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus itu. Termasuk kemungkinan korban diancam oleh ayah tirinya agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Jika ancaman itu sudah dalam bentuk nyata secara fisik, tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenai tindak pidana lain terkait ancaman itu.
10 Menit Puting Beliung Sapu Kalijambe Sragen, Puluhan Pohon Tumbang Timpa Rumah
“Keterlibatan pelaku lain masih didalami. Kami tidak bisa gegabah soal peran orang-orang ini. Kalau memang bisa dipastikan ada pelaku lain tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Purbo.
Sebagaimana diinformasikan, seorang remaja di Eromoko, NA, 17, diperkosa ayah tirinya, SH, 34, dan kini hamil lima bulan. Selain oleh ayah tirinya, NA juga diketahui diperkosa oleh saudara ayah tirinya, SH, 35.