SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) menilai angka pernikahan dini di Wonogiri masih dalam batas kewajaran. Padahal angka pernikahan dini di Wonogiri mencapai puluhan kasus setiap tahun.

Indikator paling jelas adanya pernikahan dini dapat dilihat dari data pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA). Dispensasi sebagai syarat menikah bagi orang yang usianya belum mencapai batas minimal pernikahan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 1/1974 yang diperbarui dengan UU No 16/2019 tentang Pernikahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada UU Perwakinan lama batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. Sementara, pada UU Perkawinan baru batas minimal usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Disebut Germo, VP Cabin Crew Garuda Indonesia Laporkan Akun @digeeembok

Informasi yang dihimpun Solopos.com di PA Wonogiri, Selasa (10/12/2019), dispensasi kawin pada 2018 tercatat sebanyak 63 permohonan. Sebanyak 56 permohonan di antaranya diputus, sedangkan lainnya diputus pada tahun berikutnya.

Proses pemberian dispensasi pada tahun tersebut berdasar pada UU Perkawinan lama. Pada tahun ini hingga November tercatat ada 101 permohonan yang diterima.

Eks Pramugari Akui Cerita Viral Dugaan Prostitusi di Garuda Indonesia

Jumlah perkara itu dibagi dua, yakni dispensasi berdasar UU Perwakinan lama pada Januari-Oktober ada 49 permohonan dan berdasar UU Perkawinan baru mulai November lalu tercatat 42 permohonan. Sebanyak 75 permohonan dari total perkara yang diterima di antaranya sudah diputus.

Hamil

Faktor pernikahan dini paling dominan adalah keterbatasan ekomoni. Faktor lainnya, seperti pihak perempuan hamil yang terlebih dahulu.

Dituding Sengaja Cederai Evan Dimas, Vietnam Menang Tak Fair?

Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Setyarini, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Ketahanan Remaha di Era 4.0 di Gedung Giri Wahana kompleks Gelanggang Olahraga (Gor) Giri Mandala, kawasan kota Wonogiri, Selasa, menilai jumlah pernikahan dini di Kota Sukses masih dalam batas kewajaran. Namun, dirinya mengklaim tak berdiam diri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinasnya terus merealisasikan program intervensi secara simultan. Ada tiga kecamatan yang harus mendapat perhatian lebih karena kasus pernikahan dini di kecamatan tersebut masuk tiga besar.

Atlet Peraih Emas SEA Games 2019 Pulang Naik Angkot, Wagub Jabar Minta Maaf

“Kismantoro, Karangtengah, dan Giriwoyo. Angka pernikahan dini di tiga kecamatan itu paling tinggi dibanding 22 kecamatan lainnya,” kata Setyarini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya