SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap fenomena mulai maraknya aksi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus mengirimkan uang lewat transfer bank secara langsung ke rekening korban.

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengakui bahwa modus ‘tebar jala’ oleh para pelaku pinjol ilegal tersebut memang sedang banyak menjadi keluhan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Tongam menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan korban apabila tertimpa fenomena semacam ini. Pertama, langsung menghubungi layanan pengaduan pihak bank bersangkutan, karena rekaman bisa turut menjadi bukti di kemudian hari.

“Apabila mendapatkan dana transfer ke rekening kita, padahal kita tidak pernah mengajukan pinjaman apapun, lekas hubungi bank untuk tanya nomor rekening pengirim untuk mengembalikan uangnya kalau bisa. Selain itu, coba juga hubungi entitas pengirim dana,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi Bisnis, Selasa (19/7/2022).

Selanjutnya, apabila belum ada jalan, Tongam menyarankan agar korban membiarkan saja uang tersebut berada di rekening dan tidak menggunakannya. Kemudian, lapor ke pihak kepolisian terdekat atas dugaan penipuan.

Baca Juga: Tanpa Ampun! SWI Blokir 1.120 Platform Investasi Bodong

Tongam menjelaskan bahwa laporan awal kepada polisi tersebut pun bisa menjadi bukti bahwa korban sudah punya awareness, dan membuktikan bahwa bukan korban sendiri yang mengakses platform pinjol terkait.

“Terakhir, apabila atas dana tersebut kemudian pelaku pinjol ilegal meminta mengembalikan dengan bunga, kemudian turut dihiasi teror, ancaman, dan intimidasi, segera lapor lagi ke polisi. Lampirkan pula laporan polisi tersebut pada kontak penagih, membuktikan bahwa kita sudah lapor polisi,” tambahnya.

Tongam mengungkap bahwa modus transfer dana tanpa ada pengajuan pinjaman ini, bisa jadi pelaku pinjol ilegal juga sudah mengetahui semua nomor kontak ponsel korban.

Oleh sebab itu, tak jarang pada saat penagihan, semua kontak di ponsel menjadi sasaran teror. Nomor kontak ponsel bisa pelaku peroleh dari berbagai sumber, terutama apabila korban pernah mengisi aplikasi pinjol ilegal walaupun tidak jadi meminjam pada saat itu.

Baca Juga: Selamat Bertugas! Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Resmi Dilantik

Namun, tak menutup kemungkinan pelaku juga memperoleh data dari pencurian, aktivitas jual-beli data pribadi, aksi phising maupun scam, atau korban pernah tak sengaja mengisi formulir berisi nama dan nomor rekening untuk mengikuti undian atau promo tertentu.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi salah satu utas viral di media sosial Twitter dari pemilik akun @BUNDAHYUNJIN yang mengaku mengalami hal terkait pada Minggu (17/7/2022) pagi.

Ketika cek mutasi rekening, dia menerima dana masuk sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Dia menyebut tidak pernah ada transaksi, persetujuan, atau perjanjian apapun dengan entitas tersebut.

“Akhirnya saya mencari tahu dan menemukan beberapa review PT ini. banyak juga yg di transfer tiba-tiba tp nanti ditagih dgn alasan pinjol. saya tidak pernah download dan menggunakan aplikasi pinjol. dan ternyata aplikasi ini sudah tidak ada di playstore apalagi di appstore,” tulisnya, seperti dikutip Bisnis atas izin yang bersangkutan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Pinjol, Ini Isinya

Ketika korban mencari tahu lewat laman pencarian, ternyata PT Odeo Teknologi Indonesia terkait dengan JD Union 888 Indonesia, salah satu entitas investasi bodong ilegal yang telah diblokir SWI.

Bahkan, sudah muncul petisi dari para korban sebelumnya, dengan harapan kasus tersebut lekas ditangani pihak kepolisian.

Korban mengaku sudah menghubungi pihak bank, mencari tahu kontak dari entitas perusahaan terkait, dan baru mendapat respons terbatas ketika melapor ke WhatsApp pengaduan OJK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pinjol Transfer Uang ke Rekening Tanpa Pengajuan? SWI OJK: Hubungi Layanan Pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya