SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending) telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

POJK tersebut merupakan ketentuan baru untuk industri teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lebih familiar disebut pinjaman online (pinjol).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

POJK tersebut berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. “POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, melalui siaran pers, Jumat (15/7/2022).

POJK itu juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ciri-Ciri Orang Merdeka Secara Finansial, Anda Sudah Termasuk?

Salah satu poin penting ketentuan baru yang diatur dalam POJK LPBBTI ini adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Penyelenggara pinjol juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Selanjutnya, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah.

Baca Juga: Lantik 11 Pimpinan Baru, Ini Pesan Gubernur Bank Indonesia

Penyelenggara juga diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM. Beberapa ketentuan baru yang diatur lainnya di dalam POJK LPPBTI, antara lain LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna; batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan; penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

Guna mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara; penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending; untuk permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Stakeholder Pinjol Wajib Simak! Ini Aturan Main Terbaru dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya