SOLOPOS.COM - Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (kanan) bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam sarasehan dan diskusi pemulihan ekonomi Soloraya bersama Pemerintah Daerah (Pemda), akademisi, dan praktisi, di Kantor OJK Solo, Jumat (4/6/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat berhati-hati memilih dan memilah pinjaman online atau pinjol agar tidak sampai terjebak pinjol tidak legal. Saat ini banyak pinjol ilegal alias tidak mengantongi izin dari OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santosa menyampaikan ada 104 lembaga pinjol legal atau diakui pemerintah. Kendati begitu, ia meminta masyarakat melapor kepada polisi apabila pinjol legal itu nakal.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Silakan masyarakat kalau mau menggunakan pinjol, pilih lah yang legal daftarnya ada 104, kalau ada yang legal nakal laporkan ke OJK. Kalau ada yang melanggar UU [Undang-undang], yakni pinjol ilegal di luar 104 daftar itu laporkan OJK,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Gibran Dilapori Korban Pinjol di Solo, Tidak Utang tapi Ditagih Terus

Apabila masyarakat terjerat pinjol ilegal dan ditagih dengan cara tidak wajar, mereka juga berhak melapor ke polisi untuk penegakan UU. Wimboh menyebut 104 lembaga pinjol legal yang terdaftar di OJK itu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pada 2020 lalu. Ia mengatakan pengurangan jumlah itu karena ada lembaga pinjol yang melanggar aturan sehingga harus ditutup.

Jumlahnya Berkurang

“Sebanyak 104 pinjol legal itu turun [daripada tahun lalu] karena ada beberapa yang kami tutup. Edukasi ke masyarakat, terus kami lakukan bersama pemangku kepentingan, utamanya di kantong masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran pinjol ilegal,” jelasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku masih terus menerima aduan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Dalam sepekan jumlahnya mencapai belasan laporan. Laporan itu muncul hampir setiap hari.

Baca Juga: Begini Cara Aftech Bantu Masyarakat Deteksi Pinjaman Online Ilegal

“Biasanya keluhan soal penagihan, pencatutan nama dan KTP ya masalah klasik. Pasti kami laporkan. Tapi, jumlahnya sudah agak turun, enggak seintens dulu,” terangnya.

Gibran menduga warga banyak yang tidak mengetahui bahaya pinjol ilegal atau mungkin belum bisa membedakan pinjol resmi dan tidak resmi. Ia meminta warga memanfaatkan program pinjaman dari bank resmi yang kerap menawarkan bunga rendah.

Salah satunya, Bank Solo yang berstatus Perumda juga sering mengeluarkan program pinjaman berbunga ringan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya