SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tampil dengan busana batik Garuda Pancasila saat berkantor di Balai Kota, Selasa (23/11/2021). (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sering mendapatkan laporan dari warga yang dirugikan oleh pelaku jasa pinjaman online atau pinjol. Beberapa dari mereka mengaku ditagih padahal tidak merasa berutang.

Muncul dugaan telah terjadi pencurian data yang kemudian digunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk berutang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan tersebut di antaranya masuk ke akun media sosial (medsos) Gibran dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Gibran menyebut laporan terkait hal itu muncul setiap hari. Sebagian besar sudah ditangani unit cyber crime Polresta Solo.

Baca Juga: Walah! Uang Hasil Merampok Gudang Rokok di Solo Diklaim Warisan Nenek  

“Tahu-tahu [warga] mendapatkan tagihan, padahal merasa tidak meminjam. Laporan ini setiap hari ada. Kadang-kadang masyarakat yang tidak tahu juga bisa. Mereka tidak mengetahui bahaya pinjol, atau mungkin belum bisa membedakan pinjol resmi dan tidak resmi,” katanya kepada wartawan seusai peresmian Cyber Security Hub di Solo Technopark (STP), Kamis (16/12/2021).

Pinjaman dari Bank

Gibran meminta warga memanfaatkan program pinjaman dari bank resmi yang kerap menawarkan bunga rendah. Bank Solo yang berstatus perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemkot Solo juga sering mengeluarkan program pinjaman berbunga ringan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gibran mengatakan Pemkot terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sosialisasi pinjol ilegal. Namun, ia mengakui sebagian masyarakat masih kurang teredukasi. Di antaranya soal proteksi bagi pengguna aplikasi itu.

Baca Juga: Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Ngaku Tak Tahu Ramalan Jayabaya

Sementara itu, Kepala OJK Solo Eko Yunianto berkomitmen meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat mengenai pinjol. Di antaranya melalui iklan di videotron mengenai pinjol ilegal atau investasi bodong. Lalu, publikasi melalui media sosial dan upaya preventif lain.

Eko meminta masyarakat yang mendapat tawaran pinjol ilegal untuk melapor kepada OJK. “Sejauh ini belum ada pengaduan resmi kepada kami terkait pinjol ilegal. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat di Soloraya yang telah memanfaatkan atau terjerat pinjol ilegal. Mereka mengadu ke Polresta Solo, bukan ke OJK,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (9/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya