SOLOPOS.COM - Perwakilan pedagang Pasar Bunder (kiri) menempelkan kartu e-retribusi pada alat pungut retribusi elektronik dalam simulasi penerapan e-retribusi saat launching program di halaman parkir Pasar Kota Sragen, Rabu (25/10/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberikan diskon kewajiban membayar retribusi pasar sebesar 25% sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu untuk merespons masukan pedagang yang disampaikan sekitar sebulan lalu.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen memastikan semua pedagang pasar tradisional di Bumi Sukowati mendapatkan keringanan pembayaran retribusi tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada saat ini, rata-rata pedagang pasar tradisional di Sragen ditarik restribusi antara Rp1.500/hari hingga Rp2.000/hari. Perbedaan tarif retribusi itu tergantung besar kecilnya ukuran los/kios.

Solopos Hari Ini: MATUR NUWUN

”Sudah ada suratnya. Sudah saya tanda tangani. Secepatnya akan diedarkan kepada pedagang,” jelas Kepala Disperindag Sragen, Tedi Rosanto, kepada Solopos.com, Selasa (5/5/2020).

Tedi menjelaskan keringanan pembayaran retribusi pasar itu berlaku mulai 1 Mei 2020. Untuk pedagang yang telanjur membayar retribusi 100%, mestinya yang 25% dikembalikan kepada pedagang.

Kata Pedagang Pasar

Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKS), Mario, mengaku sudah mendengar rencana pemberian keringanan retribusi melalui lurah pasar yang disampaikan di grup Whatsapp (WA) pedagang.

Update Covid-19 Sragen: 3 Hari, Kasus Positif Tak Bertambah

Kendati begitu, dia belum melihat langsung SE keringanan retribusi tersebut. “Setelah dapat suratnya, nanti akan kami rembuk dulu dengan teman-teman sesama pedagang. Sekarang masih sibuk dengan urusan masing-masing,” ujar Mario.

KPPKS bersama Persatuan Pertokoan Pedagang Shopping Center Sragen (Perkopas) dan Komite Persatuan Pedagang Pasar Kota Sragen (KP3S) mengajukan permohonan keringanan pembayaran retribusi pasar kepada Pemkab Sragen.

Surat permohonan itu disampaikan kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pimpinan DPRD Sragen, dan Disperindag Sragen.

Ini Deretan Karya Didi Kempot, Lagu Pertama hingga Lagu Terakhir Jelang Tutup Usia

Pengajuan keringanan pembayaran retribusi pasar tersebut didasarkan banyaknya keluhan para pedagang Pasar Kota Sragen.

Setelah terjadi pandemi corona, pendapatan pedagang menurun drastis. Mario sendiri mengaku kerap mendapat keluhan dari teman-temannya sesama pedagang.

“Dulu penurunan pendapatan baru 70%, sekarang sudah 100%. Sebagian pedagang memilih tutup kios/los. Saya sendiri tetap buka kios walau tidak ada pembeli. Saya sampai harus membawa dagangan ke rumah supaya tetap bisa jualan,” jelas Mario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya