SOLOPOS.COM - Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, menjelaskan tentang peradilan anak dengan melihat referensi buku hukum internasional di kediamannya, Sambirejo, Sragen, Kamis (9/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN —Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen meminta siswi SMK yang diduga jadi korban pemerkosaan saat praktik kerja lapangan jangan dirisak atau di-bully. Terutama oleh teman-teman di sekolahnya.

APPS Sragen juga mendesak Polres Sragen untuk segera menuntaskan kasus ini. Sejak dilaporkan pada 23 April 2022 lalu, proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polres Sragen masih dalam tahapan penyelidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Laporannya sudah diterima. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Visum terhadap korban juga sudah diambil. Gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, Kamis (9/6/2022)

Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, mengatakan polisi memang sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, saksi terlapor alias pelaku, menurutnya, belum diperiksa polisi.

Baca Juga: Siswi SMK di Sragen Diduga Diperkosa Saat Praktik Kerja Lapangan

“Korban memang diduga diperkosa, tetapi tidak hamil. Saya berharap perkara ini segera tuntas sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa tetapi terlapor belum,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut Sugiarsi mengatakan korban wajib mendapatkan perlindungan sesuai dengan prinsip-prinsip hak anak. Dalam prinsip hak anak, kata dia, harus ada perlakuan terbaik bagi anak, tidak diskriminatif, memperhatikan tumbuh kembang anak, dan memberikan penghargaan terhadap anak.

Sebelumya diberitakan, seorang siswi SMK di Sragen melapor jadi korban pemerkosaan saat melakukan praktik kerja lapangan (PKL) pada 22 April 2022 lalu. Diduga, pelakunya adalah bos toko peralatan Internet, tempat korban melakukan PKL.

Baca Juga: Remaja di Sragen Diduga Jadi Korban Pencabulan Pacar dan Temannya

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sragen dan kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku justru melaporkan balik korban dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Korban kini mendapat pendampingan dari Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen untuk mencari keadilan.

Informasi mengenai adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK itu disampaikan Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, Kamis (9/6/2022). Ia mengungkapkan korban yang kini berusia 16 tahun, pada Bulan Puasa lalu, tepatnya 22 April 2022 dan dilaporkan ke Mapolres Sragen pada 23 April 2022 lalu.

Baca Juga: Anak Korban Pemerkosaan asal Sukodono Sragen Jalani VeRP

“Kejahatan seksual itu diadukan korban kepada orang tuanya pada sore harinya setelah pulang dari PKL. Pada keesokan harinya, 23 April 2022, kasus itu dilaporkan ke Polres Sragen dan kemudian meminta pendampingan ke APPS. Pelakunya diduga bos tempat korban melakukan PKL. Polres sudah memeriksa saksi-saksi dan mengambil visum terhadap korban,” ujar Sugiarsi, saat ditemui di kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya