SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggelar razia di sejumlah warung makan yang masih buka hingga larut malam, Selasa (7/4/2020). (Istimewa/Muhammad Thorix)

Solopos.com, SOLO - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggelar razia di sejumlah warung makan yang masih buka hingga larut malam. Warung dihimbau menjual kuliner untuk dibawa pulang atau take away dan menerapkan jam malam.

Sesuai himbauan Wali Kota Solo, warung makan diminta melarang kerumunan di warung makan seusai pukul 20.00 WIB. Pembeli juga dibatasi untuk tidak makan di tempat dan mengutamakan makanan dibawa pulang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengin Corona Berakhir? Rudy Wali Kota Solo: Yo Do Manuto!

Himbauan ini adalah bagian dari pembatasan sosial dan fisik terkait status Kota Solo yang ditetapkan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona.

Warga Solo, Muhammad Thorix, Selasa (7/4/2020), melaporkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir kawasan Nusukan, Banjarsari, Solo sekitar pukul 21.30 WIB. Razia ini terkait himbauan batasan jam buka malam dan penertiban kerumunan.

Di salah satu warung susu di Nusukan, penjual diminta untuk melayani take away. Penjual soto sapi bahkan tak boleh menggelar tikar.

Pemudik ke Solo Dikarantina 14 Hari, Rudy: Tak Elingke, Do Manuto

"Kalau nekat [berjualan] mejanya mau dikukut [dikemas-kemas untuk dibawa]" katanya.

Tak Cuma Razia Warung Makan di Solo

Tak cuma itu, warung juga ditempeli stiker "Ojo Wedi Mangan [jangan takut makan]." Stiker itu juga diberi kalimat himbauan yang kurang lebih artinya, "Yang penting jangan dimakan di tempat, dibawa pulang saja."

Stiker juga diberi gimmick foto Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan jargonnya yang sedang viral, "Do Manuto."

Solo Zona Merah Corona, Rudy: Gak Usah Nongkrong Dulu, Do Manuto!

Satpol PP Kota Solo sudah menggencarkan kegiatan patroli kerumunan sejak Solo ditetapkan KLB Corona. Di situs resminya, satpolpp.surakarta.go.id, patroli diutamakan tempat-tempat yang ramai dan terdapat kerumunan warga seperti rumah makan, tempat tongkrongan, fasilitas umum, dan taman.

Satpol PP Kota Solo juga menempelkan stiker himbauan di beberapa pedagang dan pelaku usaha makanan, supaya para pengunjung sadar akan Social Distancing.

"Status KLB masih melekat di Kota Surakarta. Jadi kami himbau untuk semua warga Kota Surakarta [Solo] untuk tetap di rumah saja hingga pengumuman dari Wali Kota selanjutnya. Oleh karena itu, do manuto," tulis Satpol PP Kota Solo di situs resminya, 5 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya