SOLOPOS.COM - Mantan anggota DPR dari Demokrat, Angelina Sondakh (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, mengungkapkan isi hatinya saat diundang presenter Rosianna Silalahi di Kompas TV.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu mengakui dirinya seorang koruptor dan ia sangat menyesali hal itu. Angie, sapaan Angelina Sondakh, merasa terjebak dalam lingkungan yang salah saat menjadi anggota DPR periode 2004-2014.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“DPR di era saya sangat kotor, at my era..totally dirty. Saya tidak tahu kalau yang sekarang. Saya berharap yang sekarang sudah bersih,” ujar Angie dengan nada tercekat seperti menahan tangis, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Ayah Angelina Sondakh Pernah Simpan 3 Kekecewaan Ini

Andai waktu bisa diulang, Angie mengaku tidak ingin berada di lingkungan itu. Ia yang saat awal menjadi anggota DPR adalah aktivis lingkungan hidup, sebenarnya sudah bahagia dengan kegiatan yang berhubungan dengan alam.

Namun, politikus bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh terlena saat mendapat tawaran menjadi anggota Partai Demokrat hingga kemudian terpilih sebagai anggota DPR. Ia bahkan kemudian masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Disebutkan Angie, hampir seluruh anggota DPR yang terjerat korupsi berhubungan dengan Banggar DPR.

“Apakah mudah dapat uang di situ (Banggar DPR)?” tanya Rosi, panggilan Rosianna Silalahi.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf

“Yes. Semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi. Semua orang akan mencari kita. Tapi tidak tahu kalau sekarang ya. Saya berharap sekarang sudah bersih. Tapi at my era…totally dirty,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat.

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Bahkan pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kali Pertama, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor ke Bapas

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp12,5 miliar dan USD2,3 juta.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukumannya dipotong 2 tahun penjara sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya