SOLOPOS.COM - Ribuan orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

GNPF MUI mengumumkan akan berunjuk rasa pada 2 Desember 2016.

Solopos.com, JAKARTA – Penetapan status tersangka pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan Agama tak menyurutkan protes. Setelah demo 4 Desember, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan akan berunjuk rasa pada 2 Desember 2016.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri,” kata juru bicara FPI Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Kendati sudah dicegah keluar negeri oleh kepolisian, Munarman menilai Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dia juga berpotensi mengulangi perbuatan sesuai sikap arogannya,” kata dia. “Semua tersangka terkait Pasal 156a KUHP selalu ditahan. Tidak ada yang bebas cuap-cuap di mana mana.”

Kendati demikian, GNPF MUI berjanji aksi massa 2 Desember akan berlangsung damai. Dalam aksi 2 Desember, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat, shalawat dan istighosah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.

“Kegiatannya adalah shalat Jumat bersama di mana posisi imam di Bundaran HI,” katanya.

Habib Rizieq menambahkan tanggal 2 Desember bertepatan dengan Jumat Kubro dan awal Maulid Akbar karenanya dinilai sebagai saat yang tepat untuk berdoa bersama.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat polisi tidak menahan Ahok, antara lain karena tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.

Selain itu, ia menjelaskan, menurut Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penahanan tidak harus dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Undang-Undang kita, KUHAP Pasal 21 Ayat 4  UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak menyatakan bahwa setiap kasus tertentu di bawah lima tahun harus dilakukan penahanan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya