Solopos.com, KLATEN — Pada hari ini, Selasa, 8 November 2022, terdapat pemadaman listrik di Klaten, Jawa Tengah, yang dikarenakan adanya pemeliharaan jaringan distribusi.
Jadwal pemadaman listrik di daerah tersebut akan berlangsung selama tiga jam, yakni dari 10.00-13.00 WIB.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Adapun wilayah terdampaknya berada di bawah PLN ULP Klaten Kota, meliputi Bawukan, Panggang, dan Balerante.
Dengan adanya pemadaman listrik di Klaten pada hari ini, masyarakat diimbau bersiaga dan bersiap-siap.
Baca Juga: Daerah di Indonesia yang Bisa Tonton Gerhana Bulan Total 8 November 2022
Permohonan Maaf Atas Pemadaman Listrik di Klaten
Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @plnklaten, PLN Klaten menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik tersebut.
Lebih lanjut, PLN Klaten dalam pengumuman pemadaman listrik tersebut menyebutkan apabila pekerjaan pemeliharaan listrik di beberapa wilayah tersebut telah usai, aliran listrik akan dinormalkan kembali.
Baca Juga: Bolehkah Kendaraan Baru Pakai Pelat Putih Tulisan Merah? Ini Ketentuannya!
PLN Klaten juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dari sumber tenaga listrik. Beberapa di antaranya tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho yang berdekatan dengan jaringan listrik. Adapun jarak aman tiga meter dari jaringan listrik.
Masyarakat diminta menyesuaikan diri dengan pemadaman listrik itu.
Baca Juga: Belum Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Segera Ajukan Secara Mandiri di Sini!
Kemudian, masyarakat diimbau untuk tidak bermain layang-layang di bawah dekat jaringan listrik. Selain itu, tidak melakukan penebangan pohon atau lainnya yang di dekat jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN.
Jika terjadi gangguan listrik di luar jadwal pemadaman listrik, masyarakat Klaten bisa menghubungi PLN lewat call center di nomor 123 atau melalui pesan tertulis ke media sosial PLN di Twitter dan Instagram.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK