SOLOPOS.COM - Satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 1753 HX yang masih baru dengan label logo Pemkab Sragen dihibahkan ke DPD LDII Kabupaten Sragen, Kamis (3/11/2022). (Istimewa/LDII Sragen)

Solopos.com, SOLO — Saat membeli kendaraan baru, baik itu sepeda motor atau mobil, biasanya akan terpasang pelat nomor berwarna putih dengan tulisan merah. Apakah pelat dengan warna tersebut boleh digunakan?

Berbeda dengan pelat nomor kendaraan putih yang saat ini berlaku menggunakan tulisan berwarna hitam, pada kendaraan baru saja beli akan mendapatkan pelat sementara dengan tulisan merah.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Merujuk pada Peraturan Kapolri No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ternyata hal tersebut diperbolehkan.

Menurut aturan tersebut, pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan merah merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Pemasangan pelat itu dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang merupakan STNK sementara.

Baca Juga: Terbaru! Ini Dia 5 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Gak Ada Warna Hitam

Dijelaskan dalam Pasal 18, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.

Pada TCKB terdapat kode wilayah, nomor registrasi dan nomor seri. TCKB dibuat dari bahan yang mempunyau unsur pengaman berupa logo lalu lintas dan atau pengaman lain serta diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Tertarik Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Pajaknya

“TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah,” bunyi aturan tersebut.

Dari aturan tersebut, ternyata penggunaaan pelat nomor kendaraan putih dan tulisan merah ini ternyata tidak boleh sembarangan di jalan raya. Kendaraan dengan pelat putih dan tulisan merah hanya boleh berkendara di jalan raya untuk lima kepentingan di bawah ini.

  • Memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan bermotor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor.
  • Memindahkan kendaraan bermotor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain.
  • Mencoba kendaraan bermotor baru sebelum dijual.
  • Mencoba kendaraan bermotor baru yang sedang dalam taraf penelitian.
  • Memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Baca Juga: 3 Tanda Set Top Box Tersertifikasi Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya