SOLOPOS.COM - Warga berdatangan ke Sungai Sempor. di Turi, Sleman, lokasi tenggelamnya siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020). (Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, SLEMAN -- Kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi Sleman yang berujung kecelakaan sungai hingga menelan 10 korban jiwa merupakan kegiatan Pramuka yaitu menyusuri Sungai Sempor dalam rangka pengenalan alam, bukan kegiatan susur sungai dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yg dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana.

Aspek Keselamatan

Dia menambahkan kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, dan potensi ancaman.

Ingin Buktikan Bumi Datar, Pria Ini Tewas Bareng Roket Buatannya

"Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," kata Biwara.

Lalai

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

Hari Ini Dalam Sejarah: 24 Februari 1895, Perang Kemerdekaan Kuba Meletus

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).

Penjahit, Ketua RW, Hingga Guru Ngaji, Ini Profil Cawali-Cawawali Independen Pilkada Solo 2020

Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Hal Wajib

Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.

Kekurangan 32.559 Lampu PJU, Sebagian Jalan Umum Wonogiri Gelap

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

Karyoto mengatakan dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa, dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

Lowongan Kerja Terbaru

"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.

Dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan wanita.

Kisah Pemancing Selamatkan Puluhan Peserta Susur Sungai Sempor: Banyak Suara Tangis

"Mereka ini kan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.

Ancaman Hukuman

Tersangka, ungkap dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.

2 Tahun Tak Bertemu, Ayah Dapati Anaknya Korban Meninggal Susur Sungai Sempor

Ia mengatakan dalam insiden ini tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.



"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Berita Kecelakaan Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya