SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 93 orang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solo. Mereka menjadi tersangka dalam 79 perkara yang terungkap sepanjang semester I 2020.

Jumlah kasus narkoba di Kota Solo meningkat pada semester I 2020 ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kasatresnarkoba Polresta Solo AKP Djoko Satriyo, kepada Solopos.com, Selasa (23/6/2020), menjelaskan pada Januari hingga Juni Satresnarkoba telah mengungkap 79 perkara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari jumlah itu, kepolisian menetapkan 93 tersangka. Menurutnya, jumlah itu meningkat dibandingkan semester pertama tahun lalu dengan 72 perkara dan 79 tersangka.

Tambah Lagi, Tenaga Kesehatan ASN Pemkot Solo Tertular Rekan Positif Covid-19

"Ada dua faktor yang mempengaruhi meningkatnya data ini yakni kambuhnya beberapa narapidana dan anggota kami rajin mengungkap kasus narkotika," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Sejauh ini sudah ada tiga tersangka kasus narkoba di Solo yang merupakan narapidana asimilasi dan narapidana dalam status pembebasan bersyarat. Satresnarkoba sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan terkait hal itu.

Barang Bukti

Ia menambahkan terkait jumlah barang bukti ia meyakini tahun ini juga meningkat. Ia menjelaskan pada Mei dan Juni tahun ini, jajarannya sudah mengungkap tiga kasus dengan jumlah barang bukti cukup besar.

Elektabilitas Gibran di Pilkada Solo 2020 Melejit, Berapa Persen?

Barang bukti tiga kasus itu yakni 14 gram, 44 gram, dan 71 gram sabu-sabu. "Kalau jumlah barang bukti kami belum merekap secara terperinci. Tapi pada Juni, Polresta Solo berada di peringkat I di jajaran Polda Jawa Tengah terkait jumlah barang bukti yang disita," papar dia.

Ia menjelaskan sasaran atau pengguna narkotika dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Solo hingga 2020 ini tidak mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, para pengguna narkoba mayoritas wajah-wajah lama yang kembali menggunakan narkotika.

Meriah, Drumben dan Tarian Sambut Kepulangan Pasien Positif Covid-19 di Banyudono Boyolali

Menurutnya, jika ada wajah baru pengguna narkotika jumlahnya sangat kecil. Sebelumnya, Satresnarkoba menangkap SLM warga Pasar Kliwon Kota Solo pada Jumat (19/6/2020) di salah satu indekos wilayah Banjarsari, Solo.

SLM ditangkap untuk kali keempat dengan kasus yang sama. Sebelumnya SLM bebas pada 2019 lalu. SLM ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,26 gram dalam sembilan paket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya