SOLOPOS.COM - Pemakaman jenazah dengan prosedur penanganan pasien Covid-19 di Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Warga Wonogiri yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona atau Covid-19 bisa mengajukan santunan senilai Rp15 juta.

Santuan itu merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada ahli waris orang yang meninggal karena Covid-19. Hingga Selasa (15/9/2020), baru dua ahli waris yang mengajukan santunan kematian ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Padahal, menurut laman https://wonogirikab.go.id, jumlah warga Wonogiri yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak delapan orang.

Terciduk Operasi Masker di Sukoharjo, Pelanggar Pilih Kosek Toilet Ketimbang Didenda Rp50.000

Kepala Seksi (Kasi) Penyantunan dan Bantuan Sosial Bidang Penyantunan dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Wonogiri, Arena Yudi Suryawan, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa, menginformasikan sudah ada dua pihak yang mengusulkan santunan bagi ahli waris ini.

Dia mempersilakan ahli waris atau keluarga pasien meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19 di Wonogiri mengurus santunan.

Jika persyaratan terpenuhi dan dinilai berhak menerima, pemerintah pusat akan memberi santunan Rp15 juta per penerima. Santunan diberikan pemerintah dengan cara ditransfer ke rekening sesuai data.

Hasil Swab Keluar, 886 Orang Nakes dan Pegawai RSUD Sragen Bebas Covid-19

Dibatasi Sampai 31 Agustus

“Sesuai regulasi, santunan diberikan kepada ahli waris/keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga 31 Agustus lalu,” kata Arena.

Jika merujuk batasan 31 Agustus, maka jumlah warga Wonogiri yang meninggal karena Covid-19 hanya tujuh orang.

Dia mengaku belum mendapat informasi resmi ihwal ada tidaknya santunan bagi ahli waris/keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia setelah 31 Agustus.

Warga Tangen Sragen Akhirnya Ditemukan, Jasadnya Mengapung di Bengawan Solo

Dia juga belum mengetahui ada tidaknya santunan bagi ahli waris/keluarga pasien berstatus suspect dan kontak erat.

Arena menyebut sudah menyosialisasikan informasi ini kepada camat yang diharapkan disampaikan kepada para kepala desa dan masyarakat.

Sementara itu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mengajukan santunan kematian akibat Covid-19. Syarat pengajuan santunan antara lain foto kopi KTP dan KK ahli waris dan korban dan foto kopi surat keterangan kematian.

Guru Olahraga Tak Sengaja Tayangkan Video Porno Saat Kelas Online

Surat Keterangan Domisili

Selanjutnya, foto kopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium/klinik yang menyatakan korban terkonfirmasi positif Covid-19 (rekam medis).

Syarat lainnya untuk mendapatkan santunan bagi warga Wonogiri yang meninggal karena Covid-19 adalah berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli dari daerah yang ditinggali.

Kemudian, berkas asli surat pengantar dari Dinsos kabupaten/kota, berkas asli surat rekomendasi dari Dinsos provinsi, dan foto saat masih hidup korban. Berikutnya, foto kopi buku tabungan dan rekening ahli waris serta berkas asli surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya