SOLOPOS.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Sukoharjo selenggarakan sosialisasi calon partai politik di hotel Tosam, Solo Baru, Grogol pada Jumat (2/9/2022). (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO  — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menerima aduan dari masyarakat terkait pencatutan nama dalam partai politik (Parpol) tanpa sepengetahuan mereka. Laporan tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) sebanyak tujuh orang.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, dalam sosialisasi keputusan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 308 pada Jumat (2/9/2022) di Hotel Tosan mengatakan Bawaslu Sukoharjo menerima laporan pencatutan nama tanpa izin sebanyak dua orang oleh partai lama dan lima orang oleh partai baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bawaslu melayani masyarakat jika ada ASN tidak boleh mengikuti partai, namun tiba-tiba nama mereka tercatut dalam partai.

“Kami sebagai Bawaslu membuka posko aduan untuk melayani masyarakat. Misal ada ASN yang tiba-tiba namanya tercatut di parpol padahal ia tidak mendaftar, bisa sukarela melapor,” kata Eko.

Setelah menerima laporan, Bawaslu akan memberikan sarana perbaikan ke KPU agar menindaklanjuti aduan dari masyarakat agar diselesaikan dengan baik dan tidak lagi tercatat dalam Sipol.

“Masyarakat yang merasa sama sekali tidak pernah ikut parpol tiba-tiba namanya ada, dan jika tidak nyaman maka bisa mengadu ke Bawaslu,” ujar Eko.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Tepis Isu Politis Soal Pencabutan SE Beras ASN

Selanjutnya Eko memberikan cara pengaduan dengan datang langsung ke Bawaslu, kemudian mengisi surat pernyataan yang menyatakan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, serta tidak berafiliasi terhadap parpol. Kemudian surat tersebut dibubuhi materai.

“Syarat lain yang harus dipenuhi adalah fotocoppy KTP, serta screenshoot bukti namanya tercantum dalam parpol yang dapat dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” lanjut Eko.

Dengan membuka website tersebut dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), masyarakat dapat melihat apakah namanya ada dalam parpol tertentu.

“Jika melapor, kami akan buat saran perbaikan pada KPU untuk segera menindaklanjuti pencatutan nama masyarakat oleh parpol tanpa izin orangnya,” lanjut Eko.

Baca Juga: Launching Buku, Ini Catatan di Bedah Buku Bawaslu Sukoharjo

Eko mengatakan pencatutan tanpa izin tersebut kemungkinan karena untuk memenuhi 1/1000 jumlah warga dalam satu kawasan.

“Kemungkinan karena untuk memenuhi 1/1000 jumlah warga di Sukoharjo yang kurang lebih 800an. Bagaimana caranya agar jumlah 1/1000 masuk,” lanjut Eko.

Dalam tahapan pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024, Bawaslu mempersiapkan diri dalam pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

“Tugas kami saat vermin adalah mengawasi jalannya proses verifikasi yang dilakukan tim verifikator di KPU terhadap keanggotaan Parpol,” lanjut Eko.

Baca Juga: 16 Parpol Ikut Sosialisasi KPU Sukoharjo, Siapa Saja yang Datang?

Sosialisasi keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 terkait perubahan atas keputusan KPU nomor 295 tahun 2022 dilaksanakan Jumat (2/9/2022) membahas terkait pergeseran jadwal verifikasi serta perubahan terkait sistematika data administrasi.

Pergeseran jadwal verifikasi semula selesai dalam Senin (29/8/2022) menjadi Selasa (6/9/2022). Selain itu, surat pernyataan anggota parpol mengenai status pekerjaan, status usia dan/atau perkawinan, dan surat pernyataan sebagai anggota parpol yang awalnya bermaterai menjadi tidak dibubuhi materai. Dengan keputusan tersebut Parpol dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut yang menerangkan bahwa surat pernyataan yang dilampirkan benar dan sah.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan tugas pokok KPU adalah melayani peserta pemilu dan pemilih, terutama pelayanan diberikan pada peserta pemilu dengan mengadalan sosialisasi regulasi selama tahapan pemilu.

“Sudah jadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terkait regulasi, pendidikan demokrasi, dan terkait dengan pemilihan umum,” Kata Nuril.

Nuril mengatakan KPU akan melaksanakan sosialisasi jika ada regulasi atau kebijakan baru yang menyangkut tahapan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya