SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Nuril Huda (tengah), menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Dan DPRD Pemilu 2024 di pendapa KPU Sukoharjo, Jumat (12/8/2022). (Solopos.com/ Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyelenggarkaan sosialisasi pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) DPR dan DPRD untuk pemilu 2024 pada di pendapa KPU Sukoharjo, Jumat (12/8/2022).

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Sukoharjo, Bawaslu, serta 16 partai politik (parpol) yang ada di Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 16 parpol tersebut yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat, Perindo, PPP, Nasdem, Garuda, PSI, Hanura Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Buruh, Partai Kedaulatan, dan Partai Masyumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan acara digelar untuk memperdalam dan memperkuat bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan pada parpol.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami membuka helpdesk per 1 Agustus 2022 buka mulai pukul 08.00-17.00 WIB untuk memberikan layanan pada parpol dalam bentuk konsultasi serta persiapan dokumen,” kata Nuril.

Baca juga: Rapor Merah! Banyak ASN di Sukoharjo Tak Netral Tiap Pemilu

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan bahwa sosialisasi pedoman teknis disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.

“Masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 dibuka tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Khusus tanggal 24 dilayani hingga pukul 23.59 WIB,” kata Syakhbani.

Sementara itu, sejumlah 17 parpol secara nasional telah memenuhi berkas pendaftaran per 10 Agustus 2022.

Semua parpol tersebut di antaranya PDIP, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Garuda, Perindo PSI, Hanura, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan.

“Bagi parpol Setelah selesai pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi,” kata Syakbani.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Catat Pelanggaran Rutin di Sukoharjo, Ini Daftarnya

Jika berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka  harus disertai surat pernyataan.

Surat pernyataan berisikan bahwa anggota parpol tidak berstatus dalam profesi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri. Hal tersebut harus dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi yang dilarang.

Sementara, jika belum berusia tujuh belas tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran maka menyampaikan surat pernyataan anggota mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah.

Jika status keanggotan ganda dengan parpol lain maka menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota parpol lain. Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada KPU Sukoharjo melalui sistem informasi politik (sipol) paling lambat tiga hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir.

Baca juga: Sukoharjo Butuh 29.691 PPK hingga Linmas untuk Pemilu 2024, Minat?

Salah satu peserta yang datang ke kantor KPU Sukoharjo yakni Partai Buruh Sukoharjo. Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Eko Supriyanto, mengatakan dasar utama mereka mendirikan Partai Buruh yakni adanya omnibus law cipta kerja.

Mereka ingin bersama-sama memperjuangkan para buruh yang seolah kalah telak dengan adanya aturan omnibus law cipta kerja.

Kesiapan partai buruh 34 provinsi sudah ada kepengurusan, di kabupaten/ kota kurang lebih 477 sudah memiliki kepengurusan [sekitar 90%], kepengurusan tingkat kecamatan di seluruh Indonesia sekitar 60%, tingkat kecamatan di Kabupaten Sukoharjo ada delapan dari 12 kecamatan,” kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya