SOLOPOS.COM - Ilustrasi covid-19 atau virus corona (freepik)

Solopos.com, KLATEN – Seorang remaja asal Kecamatan Manisrenggo, Klaten, RAP, 19 (laki-laki), sembuh dari Covid-19 setelah di rawat di rumah sakit kurang dari satu pekan. Dia dirawat di RSPAU Dr. S Hardjolukito Jogja, sejak Selasa (11/8/2020), RAP dinyatakan sembuh, Sabtu (15/8/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, RAP bekerja sebagai karyawan yang beraktivitas sehari-hari di Klaten. RAP terpapar virus corona saat melakukan aktivitasnya tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah menjalani perawatan selama lima hari, remaja Manisrenggo, Klaten, yang positif Covid-19 itu dinyatakan sembuh. Dia kini diizinkan pulang ke rumah dan wajib menjalani isolasi mandiri di rumah.

Buntut Ricuh Kampung Mertodranan, Polresta Solo Razia di 3 Lokasi Ini

"Hasil evaluasi pemeriksaan spesimen dari pasien tersebut menunjukkan negatif. RAP dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumahnya dengan tetap menjalani isolasi mandiri minimal selama tujuh hari ke depan," kata Jubir Gusgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, kepada Solopos.com, Sabtu (15/8/2020).

Cahyono Widodo menambahkan, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bersinar mencapai 181 orang. Sebanyak 36 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara 138 orang dinyatakan telah sembuh dan tujuh orang lainnya meninggal dunia.

"Kami tetap mengimbau ke masyarakat untuk lebih disiplin menaati protokol pencegahan Covid-19," kata Cahyono Widodo.

Klaim Harimau Jawa Ditemukan di Hutan Angker Jateng, Ganjar: Segera Dikonservasi

Terkait dengan hal itu, Pemkab Klaten tidak melarang warganya menggelar malam tirakatan HUT ke-75 RI. Warga dipersilakan menggelar tirakatan dengan menaati protokol pencegahan Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Sekda Klaten bernomor 003/483/01 tertanggal 10 Agustus 2020.

Pada SE tersebut disebutkan Pemkab Klaten tidak melarang adanya tirakatan HUT ke-75 RI. SE itu merevisi SE sebelumnya yang menyebutkan peniadaan malam tirakatan, baik di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.

"SE sebelumnya bukan melarang [tirakatan] tetapi meniadakan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19," kata Sekda Klaten, Jaka Sawaldi.

Pilkada Solo 2020: Astrid Suntani Dekati Syailendra Cucu Pakubuwono XII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya