SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti berupa catatan yang digunakan tersangka untuk menarik uang pedagang dengan modus invetasi Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (11/11/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 203 pedagang Pasar Kembang Solo tertipu investasi bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku penipuan itu sudah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan, Senin (9/11/2020).

Pria berinisial WY, 46, yang menggelapkan uang milik para pedagang tersebut merupakan warga Nungso, Manang, Sukoharjo. WY menggelapkan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang sejak Juni 2019 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tersangka yang merupakan pedagang gorengan Pasar Kembang itu menggunakan modus investasi dengan keuntungan 0,8 persen setiap bulan dari nilai investasi.

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan kasus investasi bodong itu dilaporkan oleh seorang pedagang Pasar Kembang berinisial RS, 45, warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo. RS melaporkan kasus itu bersama 202 pedagang Pasar Kembang lainnya.

Tersangka menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang melalui salah satu koperasi yang berkantor wilayah Baki, Sukoharjo tanpa izin dari Bank Indonesia. Pelaku berhasil menghimpun dana mencapai Rp512 juta dari seluruh korban.

Jangka Waktu 3 Bulan

“Tersangka membuat surat khusus sebagai bukti tabungan para pedagang bertuliskan nama koperasi. Tersangka meminta setoran dari pedagang setiap hari dan uang itu akan dicairkan pada April 2020 beserta keuntungannya,” papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).

Sekeluarga Meninggal Termasuk Pengantin Baru, DKK Sragen Belum Sebut Klaster Hajatan

Kapolsek Laweyan Solo menjelaskan dalam investasi yang ketahuan bodong itu setiap pedagang diberikan jangka waktu tiga bulan untuk berinvestasi. Ia menyebut karena keuntungan yang dijanjikan cukup tinggi yakni 0,8 persen, koperasi itu akhirnya kolaps.

Saat jatuh tempo pengembalian uang, tersangka hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp27 juta untuk seluruh pedagang. Sementara Rp485 juta uang milik pedagang Pasar Kembang itu pun raib.

Kapolsek menjelaskan tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No 10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurutnya, tersangka bukan seorang pemilik atau pejabat koperasi itu.

Alhamdulillah, 23 Pasien Positif Covid-19 Klaten Sembuh, Kasus Baru Hanya Tambah 1

Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka penipuan bermodus investasi bodong itu hanya seorang anggota yang berinisiatif membuka investasi di kalangan pedagang Pasar Kembang Solo.

Ia menduga tersangka dijanjikan keuntungan dari nilai investasi itu oleh koperasi. Ia menjelaskan kasus ini masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan untuk mencari keterkaitan pihak-pihak lain.

Menurutnya, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.

Sejarawan Ini Ungkap Karakter 2 Cawali Pilkada Solo Gibran dan Bagyo Sesuai Weton, Intip Yuk!

“Memang ini sangat menggiurkan, keuntungan 0,8 persen setiap bulan. Lalu bulan ketiga dana akan dikembalikan. Modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.

Ia menjelaskan koperasi di wilayah Baki tempat tersangka bernaung itu memiliki perizinan. Namun, dalam menghimpun dana masyarakat tidak ada perizinan dari Bank Indonesia. Penghimpunan dana turut mempengaruhi fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya