SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (Antara/HO-Polda Metro Jaya)

Solopos.com, BEKASI -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap dua mobil rental karena nekat mencoba selundupkan pemudik keluar Jabodetabek, Rabu (29/4/2020). Praktik ilegal itu tetap dilakukan meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini.

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi. Kita mengamankan dua buah kendaraan rental," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

1 Lagi Pasien Covid-19 Solo Sembuh, Warga Kedunglumbu

Sambodo mengatakan temuan itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap upaya mereka selundupkan pemudik dari Jabodetabek dengan dua mobil rental. Petugas akhirnya mengikuti kendaraan tersebut. Mereka juga meneruskan laporan tersebut kepada petugas kepolisian di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut," ujarnya.

3 Perampokan Disertai Penyekapan Hantui Klaten, Tangan Korban Diikat Pakai Bra

Petugas kemudian mencegat mobil rental yang dipakai untuk menyelundupkan pemudik tersebut dan meminta seluruh penumpang turun. Kecurigaan polisi terbukti setelah mendapati 10 penumpang di dalam mobil rental itu. Setelah dimintai keterangan, mereka mengaku akan menuju ke daerah Jawa Tengah.

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh delapan orang penumpang belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," tutur Sambodo.

Kota Semarang Jadi Episentrum Covid-19, Ganjar Pranowo Kaget

Karena kedapatan menyelundupkan pemudik ke Jateng, kedua pengemudi mobil rental itu dikenai sanksi tilang. Sambodo mengatakan kedua sopir mobil rental gelap itu melanggar Pasal 308 UU LLAJ No 22/2009.

Banyak Modus

"Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," papar Sambodo.

Jumlah PDP Covid-19 Tambah 8.661, Tanda Pembawa Virus Masih Berkeliaran

Selain menangkap dua mobil rental yang menyelundupkan pemudik ke Jateng tersebut, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki aksi lain. Sebuah bus juga berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek.

Pada saat hendak diperiksa, sopir bus tersebut berupaya mengelabui petugas dengan mengaku tidak membawa penumpang. Namun saat petugas memeriksa bagian dalam bus tersebut ditemukan ada enam penumpang.

Sempat Kurung Pemudik di Rumah Angker, Bupati Sragen Klaim Jurusnya Ampuh

"Tentu modus-modus seperti ini kita sudah ikuti. Banyak sekali modus-modusnya bahkan kemarin juga ada yang sopir bus yang mengaku tidak angkut penumpang. Tapi ternyata ketika dicek di dalam bus, penumpangnya ada, rebahan gitu dan lampunya dimatikan. Jadi seolah-olah enggak ada penumpang," pungkas Sambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya