SOLOPOS.COM - Kondisi rumah korban percobaan perampokan di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Kamis (30/4). Rumah milik Ning itu disatroni sejumlah perampok, Rabu (29/4/2020) pukul 23.30 WIB. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Aksi perampokan disertai penyekapan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban terus bertambah di Klaten di tengah pandemi Covid-19. Selama kurun waktu, Minggu-Kamis (26-30/4/2020), telah terjadi tiga kali perampokan di Kabupaten Bersinar.

Satu kasus perampokan terjadi di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020). Aksi itu terjadi pada pukul 12.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kota Semarang Jadi Episentrum Covid-19, Ganjar Pranowo Kaget

Di lokasi itu, seorang perampok mengenakan helm dan masker langsung nyelonong ke koperasi tersebut di siang bolong. Seorang perampok yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa bendo ke salah satu karyawan di koperasi tersebut, Febri, 27.

Saat terjadi perampokan disertai penyekapan kantor KSU di Klaten Selatan itu, Febri menyerahkan ponselnya di bawah ancaman. Tak berhenti di sana, perampok juga meminta Febri menunjukkan tas dan uang di koperasi.

Jumlah PDP Covid-19 Tambah 8.661, Tanda Pembawa Virus Masih Berkeliaran

Selain Febri, karyawan yang siaga di koperasi tersebut, yakni Siti, 23, dan anaknya, NT, 4. Baik Febri, Siti, dan NT disekap di dalam kamar mandi. Setelah menyekap korban, perampok tersebut menggasak uang milik koperasi senilai Rp3 juta, uang pribadi milik Febri senilai Rp900.000, dan ponsel.

“Perampoknya itu berbicara dengan bahasa Indonesia. Kejadian perampokan tadi berlangsung selama 10 menit-15 menit. Saya sendiri masih syok. Polisi juga sudah datang ke sini untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hari ini juga saya ingin ke Mapolres Klaten [memberikan keterangan ke polisi],” kata Febri, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

PKM Semarang Seketat PSBB, Ganjar Diprotes Bakul Angkringan

Ibu-Ibu Disekap

Sebelum perampokan disertai penyekapan di Klaten Selatan, aksi serupa terjadi di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Rabu (29/4/2020). Pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, para perampok juga menyekap pemilik rumah, Triningsih alias Ning, 36, di kamar tidurnya di lantai II.

Saat disekap, mulut Ning disumpal dengan kaus dalam milik anaknya. Kedua tangan diikat dengan bra dan kaki diikat dengan daster. Satu dari dua perampok juga sempat melukai lengan kiri Ning. Penyekapan terhadap Ning juga disaksikan salah seorang anaknya yang masih bocah, LG.

Sempat Kurung Pemudik di Rumah Angker, Bupati Sragen Klaim Jurusnya Ampuh

“Saat kejadian itu saya menonton televisi di lantai I. Dua perampok itu naik ke lantai II [memanjat dinding rumah]. Saat kejadian itu, Fendi yang menjadi anak menantu saya sedang ronda malam di depan rumah. Lantaran takut tepergok, para perampok itu segera kabur [tanpa membawa uang]. Warga di sini sempat nguber-nguber perampok itu, tapi tidak kecekel,” kata Lasini, 67, yang menjadi ibu dari Ning.

Kapolsek Klaten Utara, AKP Endang Sulistyowati, mengaku sudah memperoleh laporan tentang aksi percobaan perampokan dan penyekapan di Ketandan itu. Sembari memintai keterangan tiga saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau milik seorang perampok yang ketinggalan di rumah Ning, alat pengikat, dan kaleng kecil.

Sebaran Kasus Covid-19 Per Kelurahan di Solo: Kematian Pasien Positif Bertambah

“Kami masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku belum sempat mencuri apa-apa. Tak ada kerugian material. Tiga saksi yang kami mintai keterangan, korban itu sendiri [Ning], suaminya [Fendi], dan bapaknya [Joko],” katanya.

Polanharjo

Aksi perampokan disertai penyekapan dan ancaman pembunuhan juga telah terjadi di Sidomulyo, Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Minggu (26/4/2020) pagi. Aparat Polsek Polanharjo mampu mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku perampokan, yakni Sumiyati, 43, Rabu (29/4/2020).

Sebaran Kasus Covid-19 Per Desa Sukoharjo 29 April: Pasien ke-33 dari Grogol

Sehari-hari, Sumiyati yang mengontrak di Tegalrejo, Sawit, Boyolali itu dikenal sebagai penjual satai keliling. Sumiyati nekat merampok karena butuh uang guna membayar utang dan memberikan uang jajan untuk anaknya.

Sumiyati yang berhasil menggondol kalung, gelang, dan uang Rp1 juta itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya