SOLOPOS.COM - Pengusaha Solo, Andri Cahyadi, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisian dalam jumpa pers yang digelari di kawasan Laweyan, Solo, pada Sabtu (13/3/2021) malam.(Ichsan Kholif Rahman/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA-- PT Sinarmas tengah menghadapi masalah hukum. Seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi Sinarmas yakni Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri.

Pihak Sinarmas pun buka suara terkait perkara tersebut. Government Relation Sinarmas, Ivo Rustandi mengatakan pihaknya menilai bahwa Indra tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

"Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W," tuturnya kepada detikcom, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Arsenal Menang Dramatis Saat Hadapi 10 Pemain Spurs Dalam Derbi London

Ivo juga mengaku perusahaan sampai saat ini belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait perkara tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa saaat ini Kokarjadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Securitas.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas," ucapnya.

Baca Juga: Ada Diskon 25% Untuk Kartu Commuterpay Edisi Jogja–Solo

Dugaan Penipuan

Sekadar informasi laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andri melakukan pelaporan pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.

"Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri kepada wartawan saat ditemui di Solo, Sabtu (13/3/2021).

Kerja sama tersebut, kata Andri, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.

Baca Juga: Punya Harta Rp21.000 Triliun, Ini Sumber Kekayaan Keluarga Raja Salman

"Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53 persen," ucapnya.

Namun, Andri melanjutkan setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Tutup, Centro Di Paragon Mall Solo Hanya Tata Ulang Tempat

Hingga pada 2017, kata Andri, tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp4 triliun. Dan pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," tuturnya.

Andri mengatakan selama menjadi Komut dirinya pun tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya dirinya mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

Baca Juga: Yeay, KRL Jogja - Solo Tambah 6 Perjalanan Akhir Pekan Ini

"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya