SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (sorotnews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 14.500 keluarga penerima bantuan sosial tunai atau BST Kementerian Sosial atau Kemensos di Sukoharjo belum mengambil jatah mereka.

Mereka yang merupakan penerima BST Kemensos tahap I susulan di 10 kecamatan tersebut diminta segera mengambil bantuan tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Sukoharjo, Sukimin, mengatakan jumlah penerima BST tahap I sebanyak 38.158 keluarga.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, Kantor Pos Sukoharjo hanya melayani penyaluran di 10 kecamatan. Dua kecamatan lainnya yakni Kartasura dan Mojolaban dilayani di Kantor Pos Solo.

Rumah Karantina Grha Wisata Solo Ditutup, 45 Pemudik Dipindah ke Dalem Joyokusuman

"Penyaluran BST dilakukan secara terus menerus di setiap desa/kelurahan. BST tahap I sudah disalurkan. Sekarang hanya tinggal BST tahap I susulan yang masih dalam proses pencairan di setiap desa/kelurahan," kata dia, Jumat (29/5/2020).

Para penerima BST Kemensos di Sukoharjo ini mendapat dana bansos senilai Rp600.000 per bulan. Dana itu bisa digunakan warga terdampak pandemi Covid-19 untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Sukimin, penerima BST itu adalah mereka yang tidak terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Sukoharjo. Data terpadu itu menjadi rujukan penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mau Rapid Test Mandiri dan Bikin Surat Sehat di RSUD Karanganyar? Siapkan Rp440.000!

Data program jaring pengaman sosial (JPS) pangan juga mengacu pada DTKS di Sukoharjo. Ada lima bansos baik reguler maupun khusus yang digulirkan saat pandemi Covid-19.

JPS Pangan

Bansos reguler yakni PKH dan BPNT yang diterima warga tak mampu setiap bulan. Sedangkan bansos khusus meliputi JPS pangan, BST Kemensos, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Sukimin menegaskan keluarga pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa, dan perangkat desa di Sukoharjo yang tercatat sebagai penerima BST Kemensos harus membuat surat pernyataan tak mengambil dana BST. Apabila terlanjur mengambil dana BST harus segera dikembalikan ke Kantor Pos Sukoharjo.

Uang Hasil Pemotongan BST Diminta Lagi, Warga Gemolong Sragen Kalang Kabut Cari Utangan

Dana BST hanya bisa diambil anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga (KK). "Para penerima BST wajib membawa KK dan kartu tanda penduduk [KTP] saat mengambil dana. Jika ahli waris yang mengambil dana harus membawa surat kematian," papar dia.

Sebelumnya, ada 18 keluarga penerima BST mengembalikan dana ke Kantor Pos Sukoharjo. Mereka mengembalikan dana BST dengan berbagai alasan seperti data ganda dan beralih status ekonomi.

Apabila penyaluran BST tahap I susulan sudah rampung bakal dievaluasi untuk mengetahui kekurangan mekanisme pencairan dana. "Belum ada instruksi dari Kantor Pos Pusat mengenai penyaluran BST tahap II. Jika sudah ada perintah, kami segera mencairkan dana BST tahap II," kata Kepala Kantor Pos Sukoharjo, Tati Nurhayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya