SOLOPOS.COM - Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 107.342 unit kendaraan di Kota Solo tercatat nunggak bayar pajak tahunan dengan nilai total tunggakan mencapai Rp29,149 miliar. Jumlah itu berdasarkan data Samsat Solo hingga akhir Juni 2022 lalu.

Jika tunggakannya sampai dua tahun atau lebih, seratusan ribu kendaraan itu akan dihapus registrasinya dan otomatis menjadi kendaraan bodong. Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan penghapusan registrasi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aturan itu mendasarkan pada Pasal 74 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Polri No 7/2021, khususnya pada Pasal 84-85.

Berdasarkan data Samsat Kota Solo, jumlah kendaraan yang nunggak bayar pajak di Solo, perinciannya Kecamatan Banjarsari 36.458 kendaraan dengan nominal Rp10,230 miliar. Kemudian Laweyan ada 24.154 kendaraan dengan nominal tunggakan Rp6,230 miliar.

Disusul Jebres ada 23.888 kendaraan dengan nominal tunggakan Rp6,238 miliar, Pasar Kliwon ada 12.967 kendaraan dengan nominal tunggakan Rp3,481 miliar. Terakhir Serengan ada 9.884 kendaraan dengan nominal tunggakan Rp2,878 miliar.

Baca Juga: Ini 2 Kecamatan Dengan Tunggakan Pajak Kendaraan Tertinggi Di Solo

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo Nandika Wahyu Candra, menjelaskan setiap daerah memiliki latar belakang atau kultur yang berbeda mengenai kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut Dika, wilayah terpencil mungkin ada warga yang kesulitan membayar pajak akibat faktor jangkauan akses pelayanan.

Kesadaran Bayar Pajak

Sementara pelayanan di Kota Solo sudah oke dengan akses yang mudah ditemui di semua wilayah kecamatan, sehingga mestinya kesadaran warganya untuk tidak nunggak bayar pajak lebih tinggi dibanding daerah lain.

“Dari kemampuan masyarakat secara ekonomi yang menunggak itu mampu tapi kenapa kok itu menjadikan mereka tak mempunyai kesadaran membayar pajak?” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Ternyata Mudah Sob

Dika melanjutkan banyak faktor yang membuat warga tidak membayar pajak kendaraan bermotor namun faktor utamanya yakni kesadaran masyarakat. “Alasan berupa kesadaran masyarakat rendah perlu penelitian lebih lanjut supaya tidak diragukan,” lanjutnya.

Menurut dia, Samsat Kota Solo telah melakukan berbagai inovasi pelayanan serta sosialisasi menggandeng Pemkot Solo untuk memberikan pelayanan kepada warga. Bahkan mengundang berbagai pihak-pihak berkepentingan termasuk lurah dan camat di Kota Solo belum lama ini.

Hal itu agar jumlah warga yang nunggak bayar pajak kendaraan di Solo semakin sedikit. Ditanya mengenai kebijakan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai UU No 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dika menjawab diplomatis bahwa itu bukan kewenangannya.

Baca Juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Berdasarkan pencermatan Solopos.com pada Pasal 74 ayat (1) UU No 22/2009 dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan dengan dua kondisi. Pertama, kendaraan rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.

Mekanisme Penghapusan

Kedua, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.  Hal yang sama diatur dalam Peraturan Polri No 7/2021 Pasal 84 ayat (3).

Kemudian pada Pasal 85 peraturan yang sama mengatur mekanisme penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan bermotor yang rusak berat atau sekurang-kurangnya dua tahun nunggak bayar pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (3) akan didahului dengan pemberian tiga kali peringatan.

Baca Juga: Cara Gunakan Samsat Digital Nasional, Terintegrasi 15 Provinsi

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum waktu penghapusan regident kendaraan. Jika tidak ada respons dalam kurun waktu sebulan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan kedua.

Selanjutnya jika tidak juga memberikan jawaban dalam waktu sebulan setelah peringatan kedua, pemilik kendaraan akan diberi peringatan ketiga. Jika sampai sebulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaaan tidak juga memberikan jawaban, maka regident kendaraan akan dihapus. Surat peringatan bisa diberikan secara manual atau pun elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya