SOLOPOS.COM - Dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) pemilik kendaraan bermotor bisa lebih mudah membayar pajak. (detik.com)

Solopos.com, SOLO — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal kepada masyarakat. Lewat aplikasi ini maka pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dari telepon genggam.

Lewat Samsat Digital Nasional ini juga bisa dilakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat tidak perlu hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun drive.

“Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan,” ujar Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf dikutip dari indonesia.go.id.

Layanan Samsat Digital Nasional ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca Juga: Hai Warga Boyolali! Ini Loh Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat

Sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Bagaimana cara menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional? Pertama-tama, Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional. Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/. Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan.

Setelah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:

1. Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Ini Cara Tepat Cabut Berkas STNK Kendaraan Bermotor

2. Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.

3. Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

4. Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Daftar Kendaraan

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

Bila kendaraan milik sendiri memasukkan data: NRKB (Nomor Polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir. Bila kendaraan dalam satu keluarga (KK) memasukkan data: NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangka terakhir.

Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;

2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;

3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;

Baca Juga: Punya Motor dan Mobil Atas Nama Sama, Kena Pajak Progresif?

4. Mendapatkan kode bayar;

5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;



6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;

7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Samsat Digital Nasional;

8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Dalam melayani transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, Korlantas dan Bapenda bekerja sama dengan mitra dari Himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi Signal.

Baca Juga: Daftar 13 Mobil yang Masih dapat Diskon PPnBM Hingga Desember

Sedangkan, tanda bukti pengesahan STNK atau e-Pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).

Dengan demikian, sistem pada aplikasi Samsat Digital Nasional secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya