Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Sebanyak 107.342 kendaraan di Solo nunggak pajak dan terancam dihapus registrasi dan identifikasinya jika tunggakan mencapai sekurang-kurangnya dua tahun.