SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 1.313 penyandang disabilitas masuk daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada Solo, 9 Desember 2020 mendatang.

Mereka terdiri atas penyandang disabilitas fisik 473 orang (36 persen), penyandang disabilitas intelektual 166 orang (13 persen). Lalu penyandang disabilitas mental 314 orang (24 persen) serta penyandang disabilitas sensorik 360 orang (27 persen).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, mengonfirmasi kabar tersebut saat wawancara dengan Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (23/9/2020). “Jumlah total penyandang disabilitas yang masuk DPS 1.313 orang,” ujarnya.

Tim Jaksa Datangi Rumah Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo, Ada Apa?

Kajad menjelaskan 1.313 penyandang disabilitas yang masuk daftar calon pemilih Pilkada Solo itu tersebar pada lima wilayah kecamatan. Mereka terdaftar sebagai calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) reguler, bukan TPS khusus. “Mereka masuk TPS reguler,” imbuhnya.

Hal itu lantaran penyandang disabilitas dianggap memiliki kesetaraan merujuk peraturan KPU (PKPU). Namun, KPU Solo tetap menyiapkan fasilitas bagi para penyandang disabilitas, utamanya kelompok tunanetra, saat pemungutan suara.

“Kemarin kami rapat koordinasi logistik dengan mengundang persatuan penyandang disabilitas nasional terkait bagaimana memfasilitasi saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas. Terutama yang kategori tunanetra,” urainya.

KP Eddy Wirabhumi: Solo Kondusif Berkat Peran Aparat, PSHT, dan Media

Alat Bantu Mencoblos

Fasilitas bagi kalangan penyandang disabilitas tunanetra yang masuk daftar pemilih Pilkada Solo antara lain berupa template atau alat bantu mencoblos. Alat itu berupa kertas yang terdapat tulisan atau huruf Braille. Alat sebesar surat suara itu akan bertuliskan nama-nama pasangan calon.

“Template-nya sebesar surat suara sehingga bisa membaca sendiri dan mencoblos. Template ini ada lubangnya yang membuat bisa langsung tercoblos ke surat suara. Jadi surat suaranya dimasukkan ke template lalu dicoblos,” katanya.

Sedangkan bagi tunanetra yang tidak bisa membaca huruf Braille bisa menggunakan Formulir C3 yang memungkinkan adanya pendamping saat mencoblos. Yang bisa menjadi pendamping berdasar Formulir C3 yaitu keluarga atau petugas KPPS.

Konvoi Massa Belum Terlihat, Aparat Keamanan Bersiap Di Mapolresta dan Plaza Manahan Solo

Namun demikian, ada satu catatan bagi pendamping tunanetra yang masuk daftar pemilih Pilkada Solo. Saat mencoblos mereka tidak boleh memberitahukan pilihan politik orang yang mereka dampingi.

Sementara ihwal kondisi 1.231 TPS Pilkada Solo 2020, Kajad mengaku belum tahu mana saja lokasinya. Sejauh ini, KPU baru mengetahui jumlah TPS-nya. Yang jelas, TPS itu harus memenuhi prinsip aksesibilitas bagi pemilih.

“TPS harus bisa diakses siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. Aksesibilitas itu bisa mandiri bisa perbantuan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya