Eksepsi Gibran Dikabulkan PN Solo, Gugatan Rp204 Triliun Gugur
Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.