SOLOPOS.COM - Petugas memindahkan kontainer berisi dokumen administrasi dari mobil pikap ke pendopo Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Sabtu (27/4/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Partai Nasdem mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHPU itu diajukan lantaran terdapat perbedaan hasil penghitungan suara caleg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 5 meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mempersiapkan beragam dokumen seperti kotak suara DPR RI Pileg 2024. Kegiatan itu disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, dan liasion officer (LO) masing-masing partai politik (parpol) di Sukoharjo serta aparat kepolisian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Alat-alat bukti akan menjadi materi dalam persidangan di MK. Maka, kami perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang selama ini disimpan di gudang logistik KPU Sukoharjo,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (27/4/2024).

Bani, sapaan akrabnya, mengatakan alat bukti dari setiap KPU di daerah bakal dikumpulkan di KPU Jawa Tengah pekan depan. Selanjutnya akan dibawa ke KPU Pusat sebelum dibuka di persidangan MK.

Di Sukoharjo, sengketa PHPU yang diajukan Partai Nasdem meliputi 219 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan yakni, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Mojolaban, dan Gatak. “Ada beberapa TPS di yang berada di satu desa/kelurahan. Namun, ada juga TPS yang tersebar di beberapa desa/kelurahan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan dalam kasus sengketa PHPU itu pihaknya sebagai pihak-pihak terkait. Meski demikian, Bawaslu Sukoharjo juga menyiapkan dokumen-dokumen untuk persidangan di MK.

Menurut Rochmad, dasar permohonan PHPU yang diajukan Partai Nasdem karena hasil penghitungan suara internal partai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU Pusat berbeda. “Data-data yang kami miliki akan disandingkan dengan data-data pemohon maupun termohon di proses persidangan MK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya