SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperiksa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Liputan6)

Kasus pencabulan Saipul Jamil semakin memberatkan dirinya.

Solopos.com, JAKARTA – Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Se. Sidang tersebut beragenda putusan sela dari eksepsi yang diajukan pekan lalu. Namun, Ipul –sapaan akrabnya- harus berbesar hati lantaran eksepsi seluruhnya ditolak pengadilan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima. Perkara dilanjutkan pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi,” kata hakim ketua sidang, Ifa Sudewi, Senin (16/5/2016).

Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Saipul mengajukan beberapa eksepsi. Di antaranya terkait dengan tanggal dan usia kelahiran DS dan juga terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal pertama kali ditahan tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri.

“Mengenai usia DS, diragukan sebagai kategori anak oleh terdakwa. Majelis akan buktikannya di dalam pertimbangan pokok pertama. Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia tidak beralasan sehingga tidak diterima,” lanjut Ifa sebagaimana dilansir Detik.com.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Saipul Jamil atas penolakan eksepsi ini?

“Belum akhir dari segalanya. Sidang tetap dilanjutkan di materi persidangan. Penolakan ini biasa-biasa aja,” papar kakak Saipul Sholeh Kawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya