News
Minggu, 19 April 2015 - 00:30 WIB

INVESTASI VIA ONLINE : 20 Situs MMM Diblokir, Ini Daftarnya!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (illustratiction.fr)

Investasi via online lewat situs MMM atau manusia membantu manusia akhirnya diblokir, menyusul MMM tak punya izin legalitas formal.

Solopos.com, JAKARTA — Situs Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 20 situs Manusia Membantu Manusia atau Mavrodi Mondial Moneybox (MM) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Advertisement

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, di Jakarta, Sabtu (18/4/2015) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan, 20 situs tersebut, yakni Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, mmmindo.com.

Selanjutnya, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net dan 2012.sergeymavrodi.com.

Menurut Ismail, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba.

Advertisement

Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran situs MMM tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.

Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

Selain itu, Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Rusia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Rusia. Penegak hukum di India juga telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India. Selain itu Majelis Ulama Indonesia juga menyamapaikan pandangannya kegiatan MMM bersifat riba dan haram.

Advertisement

Berdasarakan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 pasal 2 dan pasal 10. Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakta dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internte MMM.

Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah mengintruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran 20 situs MMM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif