News
Kamis, 2 April 2015 - 12:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Bebas di Solo, Dijerat Rp8 Miliar oleh MA

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 2 April 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Sempat dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2013, Direktur PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) Solo, Budiati, dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (2/4/2015). Selain berita ini, kabar dari persiapan Paskah 2015 hingga Aparat Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo kembali menyita 24,5 sak pupuk bersubsidi dari pengecer diduga tidak resmi menjadi berita utama lain.

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini;

Advertisement

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini;

KASUS PENGEMPLANG PAJAK: Bebas di Solo, Dijerat Rp8 Miliar oleh MA

Sempat dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2013, Direktur PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) Solo, Budiati, dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain divonis satu tahun penjara, Budiati juga didenda sebesar dua kali pajak terutang atau senilai Rp9,6 miliar.

Advertisement

(Baca Juga: Bebas di PN Solo, Dihukum di MA)

PERSIAPAN PASKAH: Semangat Umat Sambut Tri Hari Suci Paskah

Di pelataran Gereja Katolik St. Antonius Purbayan, Rabu (1/4) pagi tampak tumpukan sejumlah bangku berjajar. Sesaat kemudian sekumpulan pemuda sibuk mengangkut, menata, dan membenarkan letak bangku-bangku tersebut. Ada yang memasang tiang-tiang penyangga tenda, ada pula yang sibuk mengangkut sejumlah perlengkapan lain keluar-masuk bangunan. Gereja Katolik St. Antonius Purbayan yang berlokasi di Jl. Arifi n No. 1 Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo merupakan salah satu gereja tua di Kota Solo.

Advertisement

Sementara di dalam gereja, sejumlah koster [pengurus] gereja tampak beristirahat selepas membersihkan ruangan dan menata sejumlah perlengkapan untuk persiapan rangkaian tri hari suci Kamis (2/4) hingga Sabtu (4/4). Sebuah meja altar utama dengan kain penutup berwarna putih polos terletak di bagian depan ruangan. Di samping kiri dan kanannya, berjajar tiang-tiang penyangga lilin dengan deretan lilin putih yang telah terpasang.

(Baca Juga: Ekaristi Petang Disiapkan Gereja Purbayan, Dirayakan dengan Menggabungkan Unsur Agama dan Budaya)

DISTRIBUSI PUPUK: Lagi, Aparat Sita Pupuk Bersubsidi Diduga Ilegal

Advertisement

Aparat Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo kembali menyita 24,5 sak pupuk bersubsidi dari pengecer diduga tidak resmi di Dukuh Jetis, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Rabu (1/4) pagi. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengawasan yang intensif dilakukan Polres dan Kodim.

Informasi yang dihimpun Espos dari berbagai sumber, Rabu siang, puluhan sak pupuk bersubsidi tersebut disita dari kios milik Ml, 40. Sehari sebelum penyitaan petugas mendapatkan informasi bahwa di Jetis terdapat pengecer yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Kecurigaan menguat karena kios itu tidak memiliki nama kios seperti pengecer resmi lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas dari Polsek dan Koramil Nguter mengecek ke lokasi. Saat diminta menunjukkan izin, pemilik kios tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya petugas menyita pupuk bersubsidi yang terdapat di kios. Pupuk itu terdiri atas enam sak/karung urea, 2,5 sak NPK, empat sak organik, delapan sak SP-36, dan empat sak ZA. Satu sak berukuran 50 kg.

(Baca Juga: Gudang Pupuk Oplosan Digerebek Lagi, TNI dan Polri Bongkar Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal)

KASUS DANA PURNABAKTI: Empat Eks Anggota DPRD Boyolali Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akhirnya melanjutkan penyidikan kasus dugaan kasus korupsi dana purnabakti anggota DPRD Boyolali tahun 2004.

Kejari Boyolali memanggil empat mantan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004, yakni mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Boyolali periode 1999-2004, Isa Ansori; mantan Wakil Ketua PRT, Probo Suhartono (Beton) serta dua anggota PRT, Syaifudin dan Fathoni. Keempat mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dipanggil sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

Dari pantauan Espos di Kantor Kejari Boyolali, keempat mantan anggota DPRD datang ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Robani, tersangka dipanggil untuk agenda pemeriksaan atas dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp3,2 miliar.

(Berlangganan e-paper Harian Umum Solopos? Klik http://epaper.solopos.com/)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif